Pemprov DKI Jakarta mempercepat perizinan bangunan gedung di Jakarta. Hal ini dilakukan sesuai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati menyatakan izin bangunan umum gedung di Jakarta pengurusannya akan makin cepat menjadi hanya 57 hari, dari awalnya 360 hari.
"Kami menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan semula 360 hari menjadi 57 hari kerja untuk bangunan umum," kata Sri dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri melanjutkan, izin untuk bangunan rumah tinggal akan lebih cepat lagi perizinannya, yakni 14 hari kerja. Dia mengatakan, upaya ini dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa industri properti dapat mendongkrak pemulihan ekonomi di masa pandemi.
Sektor properti dinilai memiliki kemampuan penyerapan tenaga kerja dalam skala besar dan dapat meningkatkan pendapatan daerah. Properti juga dapat mendatangkan investasi dan memiliki karakteristik bisnis yang jangka panjang.
"Oleh karena itu, kami berkolaborasi dengan pakar dan praktisi untuk mendapatkan masukan, sehingga menghasilkan peraturan perizinan yang lebih sederhana dan efektif namun tetap dengan prinsip kehati-hatian," ujar Sri.
Pada tahun 2019, industri konstruksi dan real estate menyumbang 17,61% untuk perekonomian Jakarta. Pada 2018, sektor properti juga menyerap tenaga kerja di Jakarta sebanyak 425 ribu orang.
Industri konstruksi dan real estate tahun 2019 juga menyumbang investasi untuk Penanaman Modal Dalam Negeri DKI Jakarta sebesar 23,9% atau setara dengan Rp 14,8 triliun. Adapun nilai Penanaman Modal Asing dari kedua industri itu sekitar 28,3% atau setara dengan Rp 17,5 triliun.
Saksikan juga 'Anies: Penanganan Covid Dibutuhkan Kebijakan Makro-Perilaku Mikro yang Tetap':