Uji coba sertifikat elektronik akan dimulai tahun ini. Uji coba ini akan dilakukan pada lahan yang terbatas di dua kota yakni Jakarta dan Surabaya.
Demikian disampaikan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil dalam acara webinar bertajuk 'Sertifikat Tanah Elektronik, Bagaimana Penerapannya?', Senin (8/2/2021).
"Jadi apa yang kita lakukan tahun ini, dengan adanya Peraturan Menteri telah ada dasar. Kita akan coba beberapa kota dulu dan kita uji coba dengan tanah yang masih terbatas. Kita uji coba di Jakarta 5 kantor, di Surabaya 2 kantor. Kemudian mungkin kita pilih 1-2-3 kantor lain yang sudah siap masyarakatnya, infrastrukturnya sudah siap," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, ia merinci lagi, sertifikasi elektronik ini terbatas pada tanah-tanah pemerintah daerah.
"Kemudian kita juga batasi lagi, bahwa yang kita lakukan itu mungkin masih terbatas kepada tanah-tanah pemerintah daerah. Itu taman misalnya mau disertifikatkan kita bikin sertifikat elektronik, jalan, kemudian fasilitas-fasilitas umum yang disertifikatkan," katanya.
Lanjutnya, kemudian tanah-tanah milik perusahaan yang akan memperpanjang hak guna usaha (HGU)-nya. Dia bilang, hal tersebut merupakan bagian dari edukasi ke masyarakat.
"Begitu juga tanah-tanah milik perusahaan misalnya, ada gedung, gedung Jalan Thamrin, Jalan Sudirman ini kalau mereka mau perpanjangan HGU-nya kita keluarkan sertifikat elektronik," terangnya.
"Ini adalah bagian uji coba sambil mengedukasi masyarakat. Nanti pelan-pelan akan kita perluas. Tapi sertifikat yang lama tetap berlaku, tidak ada perubahan apapun. Jadi sertifikat elekrotnik adalah formatnya saja, tadinya bentuk kertas, nanti yang kertas ini sudah ada format digital," tambahnya.
(acd/dna)