Tim Advokasi Markaz Syariah FPI terang-terangan meminta bantuan perlindungan hukum kepada Menkopolhukam Mahfud MD terkait kasus sengketa lahan dengan PTPN VIII. Hal itu disampaikan ketika kuasa hukum Ponpes pimpinam Habib Rizieq Shihab menyambangi kantor Kemenko Polhukam.
Dalam pertemuan itu, Tim Advokasi Markaz Syariah pun menyampaikan beberapa kronologi sengketa lahan dengan PTPN VIII (Persero).
Ketua Tim Koordinator Advokasi Markaz Syariah, Ichwan Tuankotta mengatakan permintaan perlindungan hukum disampaikan dalam pertemuan pada hari Selasa (9/2) di Kantor Kemenko Polhukam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin kami memenuhi undangan dari deputi V Menko Polhukam, kaitan dengan surat kami tertanggal 19 Januari 2021, di dalam surat itu kami meminta perlindungan hukum kepada Menkopolhukam terkait dengan lahan MS, Markaz Syariah," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (10/2/2021).
Ichwan mengatakan pihaknya pun menyampaikan kembali beberapa poin dalam surat Tim Markaz Syariah yang ditujukan kepada manajemen PTPN VIII (Persero). Salah satu yang disampaikan adalah mengenai kronologi pihak Habib Rizieq Shihab ini menguasai lahan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Bahwa kami menyampaikan lahan Markaz Syariah memang sudah ditelantarkan dari 1991 menurut keterangan para penggarap, lalu kami membelinya, atau kami oper garap dari penggarap dengan kompensasi uang, pembelian tersebut jelas ada perjanjiannya disaksikan RT/RW, Lurah, serta di waarmerking di notaris. Nah itu yang pertama yang kami sampaikan ke Deputi V," katanya.
Selanjutnya, Ichwan mengatakan dalam pertemuan itu juga disampaikan mengenai gugatan yang ditujukan kepada penggarap lahan di Megamendung. Pasalnya, gugatan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
"Nah itu putusannya juga kita perlihatkan ke Menkopolhukam. Kami menduga salah satunya adalah SHGU yang ada di lahan Markaz Syariah. Jadi kami meminta kepada Deputi V untuk menindaklanjuti informasi dari kami tersebut," jelasnya.
Lalu, Ichwan mengatakan Tim Markaz Syariah juga menyampaikan mengenai langkah pihak Ponpes telah melaksanakan mandat UU seperti penanaman 1 juta pohon, kegiatan peternakan, dan perkebunan di atas lahan yang ditempati.
Dengan menyampaikan hal tersebut, pihak Tim Markaz Syariah juga menginginkan adanya jaminan proses belajar mengajar di Ponpes berjalan lancar dan aman.
"Sampai saat ini proses belajar mengajar santri di Markaz Syariah Megamendung sampai hari ini berlangsung aman dan kondusif. Dan konsen dari menkopolhukam, dia konsen terhadap pendidikannya sehingga beliau juga menjamin pendidikan di Markaz Syariah akan tetap berlangsung secara aman, tidak diganggu, dan proses belajar mengajar berjalan sebagai mestinya," ungkapnya.
(hek/zlf)