Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) langsung gerak cepat dalam merespons kasus mafia tanah yang memakan korban ibunda eks Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal. Pihaknya melakukan pemblokiran sertifikat untuk sementara waktu.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil mengatakan pemblokiran akan dilakukan hingga kasus yang menimpa ibunda Dino Patti Djalil tersebut selesai dan terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.
"Aset diblokir, tidak bisa dilakukan apapun atas aset tersebut," ujar Sofyan dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sertifikat rumah ibunda Dino Patti Djalal, kata Sofyan, saat ini atas nama pihak pembeli dan sudah dijadikan jaminan di bank. Namun dia memastikan, sertifikat itu tidak bisa dialihkan dan digunakan.
"Sekarang kan aset atas nama pihak yang membeli dan dijadikan jaminan di bank. Tapi statusnya sertifikat itu tidak bisa dialihkan atau diblokir BPN," ucapnya.
Untuk diketahui, terdapat tiga sertifikat tanah milik Zurni Hasyim Djalal, ibunda Dino Patti Djalal yang menjadi objek permasalahan yakni tanah di Cilandak Barat, Pondok Indah, dan Kemang.
Namun, tanah di Cilandak Barat seluas 751 meter persegi itu atas nama Yurmisnawita, keponakan Dino Patti Djalal. Sertifikat tanah itu telah beralih kepemilikan kepada Freddy Kusnadi tanpa sepengetahuannya berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kristanto Nugroho.
Lanjut halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Respons Komisi II Soal Rumah Ibu Dino Patti Djalal Dicaplok Mafia Tanah':