Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Agus Widjayanto mengatakan akan mengembalikan sertifikat tanah ke pemilik semula dalam hal ini ibunda Dino Patti Djalal, jika terbukti ada pemalsuan pada proses peralihan jual beli akta rumah.
"Jika memang terbukti di pengadilan bahwa beliau adalah figur dan ada pemalsuan dalam akta jual beli, maka ATR BPN dapat membatalkan pendaftaran melalui akta jual belinya dan status tanah pada fungsinya dapat kembali menjadi sertifikat atas nama pemilik semula," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, jika memang terbukti ada penggelapan, ibunda Dino Patti Djalal sebagai korban dapat menuntut penjual untuk meminta ganti kerugian atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila terjadi pembatalan sertifikat.
(aid/fdl)