2 Akal Bulus Mafia Tanah Palsukan Sertifikat

2 Akal Bulus Mafia Tanah Palsukan Sertifikat

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 18 Feb 2021 18:00 WIB
mafia tanah
Foto: Andhika Akbarayansyah/Tim Infografis
Jakarta -

Mafia tanah punya segudang akal bulus buat memalsukan sertifikat tanah atau rumah milik orang lain agar mendapat untung. Kasus memalsukan sertifikat rumah ini sempat terjadi pada ibunya Dino Patti Djalal yang bikin geger publik.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil pun membeberkan bagaimana hal seperti itu bisa terjadi.

"Sebenarnya ini adalah kasus kejahatan penipuan, yang mereka gunakan tanah sebagai objek," ujar Sofyan dalam acara Power Lunch CNBC Indonesia, Rabu (17/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 3 Cara Mafia Tanah Palsukan Sertifikat:

1. Menyamar Jadi Calon Pembeli Tanah/Rumah

ADVERTISEMENT

Menurut Sofyan biasanya modus awal para mafia tanah sampai bisa memalsukan sertifikat tanah atau rumah adalah mendatangi si pemilik tanah atau rumah lalu mengaku tertarik ingin membeli aset tersebut dan minta ditunjukkan sertifikatnya.

"Caranya biasanya datang kepada pemilik tanah atau rumah yang mau menjual, kemudian itu orang mengatakan oke saya mau membeli, saya mau beli, dikasih sejumlah uang muka, minta pinjam sertifikat ngecek ke BPN," ungkapnya.

2. Menyalin Data KTP hingga Sertifikat Tanah/Rumah lalu Dipalsukan

Setelah si pelaku melihat sertifikat hingga KTP pemilik aslinya, di situlah para mafia tanah tadi berkesempatan memalsukan sertifikat dan KTP tersebut.

"Nah dalam proses begitu sertifikat tanah diberikan untuk ngecek tadi, nah mafia tanah ini atau penipu ini mengubah dokumen, membikin figur seolah-seolah dia yang punya tanah, dibikin figur orang lain, KTP-nya dipalsukan, diganti wajahnya dia, nama lengkap semua sama seperti si pemilik asli seperti di sertifikat, jadi ini sebenarnya bentuk kejahatan yang menggunakan tanah sebagai objek mereka," terangnya.

Untuk itu, Sofyan mengimbau masyarakat lebih berhati-hati menjaga data pribadi apalagi sertifikat berharga seperti sertifikat tanah atau rumah agar kejadian serupa tak terulang lagi.

"Oleh sebab itu kita menghimbau masyarakat hati-hati di waktu menjual tanah atau terutama dalam melepaskan sertifikat pada orang lain yang tidak diyakini betul tentang kredibilitasnya," imbaunya.

3. Jurus BPN Cegah Aksi Jahat Mafia Tanah

Berkaca dari kasus Ibu Dino Patti Djalal yang sertifikat rumahnya bisa berganti nama menjadi milik orang lain, Sofyan mengaku tak tinggal diam. Segudang jurus telah disiapkannya agar kasus serupa tak terjadi lagi.

"Kami terus memperbaiki berbagai hal di internal BPN karena ini praktek kejahatan ini melibatkan banyak pihak, banyak modus-modusnya," katanya.

Ke depan pendaftaran tanah akan dibuat secara sistematis lengkap atau PTSL. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.

"Untuk mencegah ke depan, kita melakukan apa yang disebut program pendaftaran tanah sistematis lengkap. Jadi seluruh tanah di seluruh Indonesia tentu secara bertahap nanti akan didaftarkan," terangnya.

Setelah itu, baru sertifikat tanah tadi dibuatkan dalam bentuk elektroniknya. Termasuk dokumen pertanahan lainnya juga dibuat elektronik. Salah satu tujuannya tentu membuat mafia tanah tak bisa lagi memalsukan sertifikat orang lain.

"Kalau daftar ini sudah ada kita masukkan dalam bentuk data elektronik orang bisa ngecek secara elektronik. Kemudian yang kedua seluruh dokumen pertanahan kita jadikan dokumen digital sehingga dokumen itu masih tetap ada tetapi back up digitalnya sudah ada, sehingga tidak mudah orang palsukan karena data detailnya sudah ada," sambungnya.

Namun, saat ini program sertifikat tanah itu masih dalam tahap uji coba. Jadi, masyarakat diminta waspada saat ada yang meminta sertifikat dengan alasan untuk dijadikan elektronik.

"Tidak ada penarikan sertifikat masyarakat kalau kita melakukan digitalisasi pada tahap ini adalah baru kita akan uji coba, karena uji coba itu supaya ada dasar hukumnya baru dikeluarkan basis peraturan menteri. Jadi peraturan menteri ini adalah basis supaya kita bisa mendaftarkan di badan cyber security national di Kominfo," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Sofyan telah meneken Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik per 12 Januari 2021. Nantinya, saat semua proses uji coba selesai dilaksanakan, sertifikat tanah elektronik itu bisa didapatkan masyarakat dengan cara menukarkannya di Kantor Pertanahan.

Setelah menukarkannya ke Kantor Pertanahan, sertifikat lama berbentuk fisik kemudian diubah menjadi elektronik. Sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.

Meski sudah ditukar ke elektronik, masyarakat dipastikan tetap dapat memegang sertifikat tanah lamanya.

"Yang sertifikat lama itu boleh tetap dipegang tapi akan kita stempel, bahwa sertifikat ini telah ada dalam bentuk dokumen elektronik, ini boleh aja dipegang kalau misalnya khawatir nanti ada macam-macam atau kita gunting pinggirannya, sehingga demikian sertifikat itu telah masuk dalam dokumen elektronik," tambahnya.

(zlf/zlf)

Hide Ads