Pemerintah membebaskan PPN 100% untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga paling tinggi Rp 2 miliar. Selain itu diterapkan juga diskon PPN 50% untuk pembelian hunian rumah tapak maupun rumah susun dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
"Ini tujuannya untuk stimulate orang agar segera melakukan pembelian rumah baik rumah tapak maupun rumah susun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).
Adapun, insentif PPN ini berlaku untuk masa pajak Maret 2021 hingga Agustus 2021. Penetapan periode itu juga menjadi patokan syarat untuk jenis hunian yang ingin dibeli. Hunian yang dibeli harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.
Artinya insentif ini berlaku untuk rumah yang sudah terbangun dan siap jual. Sementara untuk hunian yang baru jadi tahun depan meskipun pembelian di tahun ini tidak akan mendapatkan keringanan PPN.
Sebagai informasi, PPN selama ini dibebankan pada penjualan rumah dari pengembang properti ke penjual. PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
PPN, dalam hal ini PPN penjualan rumah, dibayarkan pembeli dan dipungut oleh penjual untuk selanjutnya disetorkan ke negara. Perlakuan PPN penjualan rumah hanya diberlakukan terhadap properti primary, dalam arti properti rumah yang dijual oleh pengembang ke konsumen.
Sementara, properti secondary, dalam arti dijual dari satu orang ke orang lain, tidak dikenakan PPN. Adapun besarannya PPN Rumah ini mencapai 10%.
Sebagai simulasi, bila seseorang membeli rumah dengan harga Rp 1 miliar, maka rumah itu dikenakan PPN sebesar Rp 100 juta. Namun, dengan adanya keringanan PPN 100% untuk hunian di bawah Rp 2 miliar, pajak sebesar Rp 100 juta itu tidak berlaku.
Sementara itu, bila seseorang membeli rumah dengan harga Rp 3 miliar, maka rumah itu dikenakan PPN Rp 300 juta. Namun, dengan keringanan PPN 50% untuk hunian di harga Rp 2-5 miliar, PPN yang harus dibayarkan cuma Rp 150 juta.
Baca juga: 3 Fakta Beli Rumah Kini Bebas PPN |
Simak Video: Syarat Lengkap Diskon PPN Rumah dan Rusun Baru
(hal/eds)