Rumah DP Rp 0 Anies Bisa Dibeli Warga Berpenghasilan Rp 14 Juta

Rumah DP Rp 0 Anies Bisa Dibeli Warga Berpenghasilan Rp 14 Juta

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 16 Mar 2021 06:45 WIB
Pemprov DKI Jakarta membuka kembali pendaftaran untuk Rumah DP Rp 0 Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Warga tampak antusias.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Orang berpenghasilan Rp 14 juta masuk kriteria orang yang bisa membeli rumah DP Rp 0 yakni program unggulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah batas penghasilan tertinggi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yakni syarat untuk rumah DP Rp 0 dari Rp 7 juta menjadi Rp 14 juta.

Hal itu terungkap dalam RPJMD Pemprov DKI 2017-2022. Dalam file tersebut disebutkan kelompok masyarakat yang perlu mendapatkan prioritas penyediaan rumah layak huni secara umum dengan kategori berdasarkan besaran penghasilan.

Masyarakat berpenghasilan sampai Rp 14.800.000 per bulan itu diprioritaskan untuk penyediaan rumah susun sederhana milik (Rusunami) melalui skema pembayaran uang muka nol rupiah (DP nol rupiah). Lalu ada juga masyarakat berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) per bulan yang diprioritaskan untuk penyediaan hunian berupa rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan masyarakat berpenghasilan di atas Rp 14 juta per bulan, penyediaan huniannya diserahkan pada mekanisme pasar.

Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI, Sarjoko menerangkan perubahan batas penghasilan tertinggi bagi MBR penerima rumah DP Rp 0 sudah lama dilakukan. Hal itu juga sudah diatur dalam Kepgub 558 Tahun 2020.

ADVERTISEMENT

"Betul bahwa Pergub Nomor 14 Tahun 2020 tidak secara spesifik mengatur Batasan Penghasilan Tertinggi MBR maupun Batasan Harga Jual Rumah Susun Bagi MBR. Adapun Batasan Penghasilan Tertinggi MBR diatur pada Kep Gub Nomor 588 Tahun 2020. Sedangkan Batasan Harga Jual Rumah Susun Bagi MBR diatur pada Kepgub 606 Tahun 2020," jelas Sarjoko, Senin (15/3/2021).

"Kep Gub No 588 Tahun 2020 Tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi MBR mengacu kepada Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kreteria MBR. Pada Permen PUPR Nomor 10/PRT/M /2019 tersebut di atas, terdapat lampiran Rumusan Perhitungan Penghasilan berdasarkan kemampuan pembayaran cicilan KPR berikut dengan bunganya," sambung dia.

Dia menerangkan, berdasarkan rumusan itu maka ditentukan batas penghasilannya dari Rp 7 juta menjadi Rp 14 juta.

"Dari rumusan itu, maka ditentukan batas penghasilannya. Dengan kenaikan dari Rp 7 menjadi Rp 14 juta. Dengan menggunakan Rumusan tersebut dapat disimulasikan Batasan Penghasilan Tertinggi MBR dengan cara memasukkan nilai harga jual hunian tertinggi berdasarkan Kepgub 606 Tahun 2020 sehingga diperoleh nilai Rp 14,8 juta sebagai Batasan Penghasilan Tertinggi bagi MBR," paparnya.

Sarjoko menuturkan untuk penghasilan batas bawah tidak diatur secara khusus. Sebab, hal itu tergantung evaluasi dari bank pelaksana.

"Kalau batas bawahnya tidak diatur secara khusus, tergantung hasil evaluasi perbankan oleh bank pelaksana terhadap calon penerima manfaat program DP Nol," jelas dia.

Simak video 'Kasus Lahan Rumah DP Rp 0, Ketua DPRD DKI: Anies Tahu Kok':

[Gambas:Video 20detik]



Apa Kata Wagub?

Wagub DKI Ahmad Riza Patria menyebut aturan baru itu sudah diperhitungkan.

"Ya itu sudah diperhitungkan ya," ujar Riza di Pondok Pesantren Modern YPKP, Jalan Raya Pondok Karya Pembangunan RT 001 RW 008, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/3/2021).

Riza menuturkan dalam program rumah DP Rp 0 ini membutuhkan penilaian yang cukup agar proses pembangunannya berjalan baik, termasuk pembayaran iuran yang terpenuhi. Meski demikian Pemprov DKI tetap mencari terobosan agar masyarakat kecil mampu mendapat hunian yang layak.

"Kami terus membantu mencari terobosan-terobosan bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan hunian seperti janji Anies-Sandi yang sudah disampaikan juga. Dan kami terus melakukan pembangunan daripada perumahan DP 0 persen, apakah Rusunami maupun Rusunawa," jelasnya.


Hide Ads