Hindari Penyalahgunaan, DPR Minta Sofyan Djalil Buka-bukaan Data HGU-HGB

Hindari Penyalahgunaan, DPR Minta Sofyan Djalil Buka-bukaan Data HGU-HGB

Soraya Novika - detikFinance
Selasa, 23 Mar 2021 12:45 WIB
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil hadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR. Raker tersebut membahas program kerja Kementerian ATR/BPN selama 5 tahun ke depan.
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Komisi II DPR RI meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Sofyan Djalil mau buka-bukaan terkait data Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil salah satu yang meminta Kementerian ATR terbuka soal data tersebut. Meskipun Nasir paham betul bahwa HGU sebenarnya dikecualikan dari keterbukaan informasi publik. Namun, menurut Nasir, data tersebut tetap perlu disampaikan secara terbuka demi menghindari penyalahgunaan lahan dan menyebabkan kerugian negara.

"Saya pribadi ingin mendapatkan informasi dari Kementerian ATR terkait pasal 6 di UU 14/2008 (UU soal Keterbukaan Informasi) bahwa ada beberapa hal yang terkait dengan informasi-informasi yang dinilai akan membahayakan ketahanan negara dan juga menghindari persaingan usaha yang tidak sehat dan lain sebagainya," ujar Nasir dalam rapat kerja lanjutan dengan Menteri ATR/BPN, Selasa (23/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, tanpa keterbukaan informasi soal HGU, dari mana masyarakat bisa yakin bahwa hak-hak yang diberikan pemerintah kepada korporasi lewat HGU itu benar-benar memberi pembangunan yang berkelanjutan bagi negara.

"Sebab ada semacam keengganan dalam memberikan data-data tersebut dan putusan MA yang menyebutkan bahwa HGU itu adalah hal yang bersifat wajib untuk diberikan," timpalnya.

ADVERTISEMENT

Hal serupa disampaikan oleh Anggota Komisi II lainnya dari Fraksi PDIP Endro S Yahman. Menurutnya, keterbukaan informasi terkait data HGU dan HGB itu penting. Mengingat, besarnya potensi pendapatan negara yang bisa didapat dari HGU dan HGB tadi. Tanpa keterbukaan informasi, sulit untuk mengejar potensi tersebut.

"Karena apa, kita sudah sepakat juga dan sudah tahu bahwa banyak sekali HGU-HGU yang disinyalir melebihi dari izinnya, dan itu sudah disepakati di rapat DPR bahwa ini kan akan menjadi pendapatan APBN sekitar Rp 380 triliun," ucap Endro.

Simak Video: Ada Polemik, Pemberlakuan Sertifikat Tanah Elektronik Ditunda!

[Gambas:Video 20detik]



Lalu, menurut Endro, pengukuran ulang HGU dan HGB juga tak kalah penting. Bila biaya yang jadi kendala, Endro yakin biaya untuk pengukuran ulang HGU dan HGB, tetap tidak sebanding dengan potensi pendapatan yang bisa didapat negara dari HGU dan HGB tadi.

"Harus diteliti ulang dievaluasi ulang toh tidak terlalu besar biayanya dibanding pendapatan yang ada dari denda, karena PP nya sudah bilang begitu bahwa itu didenda yasudah, mana yang didenda mari kita bersama-sama membantu pemerintah untuk memasukkan pendapatan negara," tuturnya.

Sebelumnya, dalam kesimpulan rapat Komisi II meminta Kementerian ATR berkenan melakukan pengukuran ulang terhadap seluruh hak atas tanah khususnya terhadap Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan(HGB) agar dapat mengantisipasi potensi terjadinya sengketa tanah atas kepemilikan tanah. Permintaan ini masih sejalan dengan kesimpulan rapat terkait sertifikat tanah yang akhirnya sepakat untuk ditunda pemberlakuannya.

Namun, saat itu Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menolak memenuhi permintaan tersebut. Sebab, ada beberapa alasan yang tak memungkinkan pemerintah melakukan pengukuran ulang terkait HGU dan HGB.

"HGU itu untuk mengukur biaya pengukurannya luar biasa, yang kedua adalah HGB, di luar hak milik semua HGB, bapak bayangkan seluruh ruko-ruko itu kita ukur ulang, kecuali ada yang bermasalah ok, dan sebagian besar, 99% nggak ada masalah dari HGU dan HGB, tidak sampai 1% yang bermasalah, jadi oleh sebab itu barangkali ini, pertama adalah ini tidak feasible, cost-nya terlalu besar, dan sebagian besar HGU dan HGB itu tidak masalah,"ujar Sofyan dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (22/3/2021).

Penolakan Sofyan tadi tak serta merta diterima pimpinan rapat saat itu. Akhirnya, rapat ditunda dan kembali digelar hari ini.


Hide Ads