Komisi II DPR RI meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Sofyan Djalil mau buka-bukaan terkait data Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil salah satu yang meminta Kementerian ATR terbuka soal data tersebut. Meskipun Nasir paham betul bahwa HGU sebenarnya dikecualikan dari keterbukaan informasi publik. Namun, menurut Nasir, data tersebut tetap perlu disampaikan secara terbuka demi menghindari penyalahgunaan lahan dan menyebabkan kerugian negara.
"Saya pribadi ingin mendapatkan informasi dari Kementerian ATR terkait pasal 6 di UU 14/2008 (UU soal Keterbukaan Informasi) bahwa ada beberapa hal yang terkait dengan informasi-informasi yang dinilai akan membahayakan ketahanan negara dan juga menghindari persaingan usaha yang tidak sehat dan lain sebagainya," ujar Nasir dalam rapat kerja lanjutan dengan Menteri ATR/BPN, Selasa (23/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tanpa keterbukaan informasi soal HGU, dari mana masyarakat bisa yakin bahwa hak-hak yang diberikan pemerintah kepada korporasi lewat HGU itu benar-benar memberi pembangunan yang berkelanjutan bagi negara.
"Sebab ada semacam keengganan dalam memberikan data-data tersebut dan putusan MA yang menyebutkan bahwa HGU itu adalah hal yang bersifat wajib untuk diberikan," timpalnya.
Hal serupa disampaikan oleh Anggota Komisi II lainnya dari Fraksi PDIP Endro S Yahman. Menurutnya, keterbukaan informasi terkait data HGU dan HGB itu penting. Mengingat, besarnya potensi pendapatan negara yang bisa didapat dari HGU dan HGB tadi. Tanpa keterbukaan informasi, sulit untuk mengejar potensi tersebut.
"Karena apa, kita sudah sepakat juga dan sudah tahu bahwa banyak sekali HGU-HGU yang disinyalir melebihi dari izinnya, dan itu sudah disepakati di rapat DPR bahwa ini kan akan menjadi pendapatan APBN sekitar Rp 380 triliun," ucap Endro.
Simak Video: Ada Polemik, Pemberlakuan Sertifikat Tanah Elektronik Ditunda!