Terkuak! Ini 3 Masalah Besar Proyek Rumah Susun Pemerintah

Terkuak! Ini 3 Masalah Besar Proyek Rumah Susun Pemerintah

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 30 Mar 2021 18:15 WIB
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meninjau progres pembangunan Rumah Susun (Rusun) Tingkat Tinggi Pasar Jumat, DKI Jakarta.
Foto: Istimewa/Kementerian PUPR


Selain itu, BPK juga mencatat beberapa permasalahan signifikan pada hasil pemeriksaan tujuan tertentu atas pengelolaan sumber daya air oleh Ditjen SDA Kementerian PUPR yaitu:

1. Perhitungan analisis harga satuan tidak sesuai kondisi riil, kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak serta kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 11,88 miliar dan terdapat sisa material yang tidak terpasang sebesar Rp 2,48 miliar atas pelaksanaan kegiatan belanja modal konstruksi yang telah selesai pada tahun 2019 dan 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Perhitungan analisis harga satuan yang tidak sesuai kondisi riil, kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak serta realisasi pembayaran termin melebihi prestasi pekerjaan sebesar Rp 39,09 miliar + USD 584.474,66 atas pelaksanaan kegiatan belanja modal konstruksi yang masih berlangsung pada tahun 2020 (sampai dengan kuartal III).

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan atas pengelolaan sumber daya air, kecuali hal-hal yang dijelaskan dalam permasalahan signifikan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa Pelaksanaan Belanja Modal Tahun Anggaran 2019 dan 2020 (sampai dengan kuartal III) pada Direktorat Jenderal SDA Kementerian PUPR di Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan sebagai pelaksanaan dari peraturan-peraturan tersebut dalam semua hal yang material.

ADVERTISEMENT

"Penyediaan perumahan, serta air minum dan sanitasi yang layak dan terjangkau yang diprioritaskan dalam rangka meningkatkan standar hidup masyarakat merupakan sasaran pembangunan nasional yang dicantumkan dalam RPJMN 2015-2019. Berdasarkan amanat dari RPJMN Tahun 2015-2019 tersebut, maka ditetapkan sasaran umum terkait perumahan yaitu terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat untuk bertempat tinggal yang layak dengan didukung prasarana, sarana, dan utilitas yang memadai," tulis BPK

Penyediaan perumahaan juga menjadi prioritas utama pemerintah dalam RPJMN 2020-2024 dengan menetapkan pembangunan 1 Juta rumah susun perkotaan sebagai Proyek Prioritas Strategis (Major Project). Tujuan tersebut dijabarkan lebih rinci melalui Kementerian PUPR dengan sasaran strategis (SS) dan sasaran program (SP), yang salah satunya adalah 'Meningkatnya dukungan layanan infrastruktur dasar permukiman dan perumahan'.


(hek/hns)

Hide Ads