Tak hanya pegawai tetap saja yang bisa menikmati fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi, pegawai kontrak dan outsourcing juga bisa mendapatkannya melalui PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Meski begitu, ada batasan-batasan yang menyertai di antaranya pegawai kontrak yang ingin mengajukan KPR subsidi hanya bisa memilih rumah dengan harga maksimal Rp 168 juta.
Sebelum itu, pegawai kontrak dan outsourcing yang mengajukan KPR subsidi BTN tetap harus membayar uang muka cukup 1% dari harga rumah yang diajukan. Misal yang diajukan harganya Rp 168 juta, maka uang mukanya RP 1,68 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk bunganya adalah suku bunga tetap 5% dan dapat dicicil sampai 20 tahun. Dengan skema tersebut, maka kira-kira cicilan yang harus disetor tiap bulan adalah Rp 1.097.638. Untuk pembayaran pertama, total yang harus dibayar ditambah uang muka adalah sekitar Rp 2.777.638.
Untuk harga rumah yang lebih murah dari itu cicilannya tentu lebih kecil lagi. Misal untuk rumah di daerah Kabupaten Karawang yang dijual dengan harga Rp 109,4 juta, bisa dicicil kira-kira Rp 587.122/bulan.
Untuk rumah yang agak lebih mahal sedikit seharga Rp 110,5 juta, yang harus dicicil sebesar Rp 593.025/bulannya. Lalu, yang harganya Rp 125 juta maka cicilannya sekitar Rp 670.843 per bulan.
Untuk mencari rumah KPR subsidi sesuai domisili masing-masing bisa dengan mendatangi laman btnproperti.co.id. Di samping kiri laman tersebut, klik garis 3 dan klik Cari Properti. Di sana, Anda tinggal memasukkan lokasi yang Anda inginkan lalu pilih rumah dengan harga yang cocok dengan Anda. Selamat mencoba!
(ara/ara)