Ramai di media sosial ada keluhan tentang pemilik rumah melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR) yang ingin melakukan renovasi. Pemilik rumah tersebut menyebut jika developer perumahannya menegur, namun dia merasa sudah tak ada lagi urusan dengan developer karena saat ini urusannya hanya dengan bank sebagai pemberi kredit.
Jika menggunakan skema KPR dan membeli di perumahan cluster, biasanya ada beberapa peraturan yang harus ditaati. Misalnya jika ingin melakukan renovasi rumah. Apa saja ya yang harus diperhatikan?
Direktur Pemasaran Daun Karya Marsudi mengungkapkan setiap perumahan pasti memiliki peraturan tersendiri untuk pembelinya yang ingin melakukan renovasi. Apalagi untuk rumah cluster. Biasanya pihak pengembang atau developer memberikan peraturan terkait renovasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya developer akan menginformasikan konsep perumahan yang lengkap kepada calon pembeli. Lalu saat akad kredit akan dijelaskan juga apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (27/4/2021).
Dia mengungkapkan, hal ini juga dilakukan agar tampak depan perumahan KPR tetap sesuai konsep agar terlihat lebih teratur dan tetap rapi.
Kemudian, saat membangun rumah yang dijual, developer membangun berdasarkan izin mendirikan bangunan (IMB) yang sudah dikantongi sebelumnya. Sehingga pembangunan memang harus sesuai dengan IMB yang didaftarkan.
Jadi sebelum merenovasi besar-besaran itu kan harus mengurus IMB yang baru. Tapi untuk rumah KPR IMB bisa diambil saat cicilan sudah lunas di bank.
"IMB dan sertifikat itu jadi satu, kalau mau urus IMB baru, ya mungkin akan sulit kalau belum lunas. Karena kalau mau renovasi besar-besaran itu setiap unit yang dibangun sudah seharusnya memiliki izin mendirikan bangunan," tambah dia.
Lanjut halaman berikutnya soal renovasi rumah KPR.
Simak juga 'TNI AD-BTN Teken MoU Pembiayaan Perumahan Prajurit':