Dua aset milik keluarga mantan Presiden Soeharto atau biasa disebut Keluarga Cendana diambil alih negara. Keduanya adalah Gedung Granadi dan Vila di Megamendung.
Kementerian Keuangan pun buka suara menjelaskan pengambilalihan tersebut. Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih mengatakan proses penyitaan kedua aset itu masih berjalan. Penyitaan dilakukan Kejaksaan Agung.
"Pemerintah melakukan pengambilalihan, tapi yang melakukan adalah Jaksa Agung dengan mekanisme sita eksekusi," katanya dalam bincang bareng bertajuk 'Dukungan Aset Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan Perekonomian Nasional', Jumat (30/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini dua aset milik Keluarga Cendana masih ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Cibinong.
Setelah prosesnya selesai, nantinya pengelolaan aset baru dipegang oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Selanjutnya status aset tersebut menjadi Barang Milik Negara (BMN).
"Jadi kalau itu sudah (selesai) prosesnya, baru nanti akan dikelola DJKN," ujar Tri.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyita aset Yayasan Supersemar pada 2018 berupa Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain itu, PN Jaksel juga menyita vila milik Yayasan Supersemar di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Penyitaan tersebut dilakukan guna menjalankan putusan Mahkamah Agung atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap yayasan milik Keluarga Cendana yang telah terbukti menyelewengkan duit negara untuk pendidikan.