Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan meluncurkan Sistem Informasi Pendataan Rumah Terdampak Bencana (Rutena) untuk membantu masyarakat yang huniannya terdampak bencana alam.
"Pemerintah ikut bertanggungjawab terhadap perlindungan warganya yang terdampak bencana alam. Salah satu pendataan yang diperlukan adalah bagaimana data rumah yang terdampak bencana bisa segera diketahui," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Ir M Hidayat saat membuka Bimbingan Teknik (Bimtek) Kebencanaan Bidang Perumahan Wilayah Jawa Timur dan Bali di Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas terkait, dan instansi lain sebagai bentuk koordinasi seluruh unit organisasi yang terlibat untuk mempercepat proses penanggulangan bencana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengantisipasi hal tersebut, imbuh Hidayat, Ditjen Perumahan telah membuat sebuah mekanisme yang efektif untuk membantu warga yang terdampak bencana dalam hal perumahan dan permukiman. Melalui mekanisme ini, masyarakat yang terdampak bencana diharapkan dapat segera terbantu permasalahan tempat tinggalnya.
"Salah satu upaya untuk membantu warga terdampak bencana yang dilaksanakan Ditjen Perumahan adalah dengan pengembangan Sistem Informasi Pendataan Rumah Terdampak Bencana (Rutena). Dapat dikatakan aplikasi ini menjadi pintu awal bagi Ditjen Perumahan dalam membantu para masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan akibat bencana alam," terangnya.
Lebih lanjut, Hidayat menjelaskan, pengembangan sistem Rumah Terdampak Bencana (Rutena) dilatarbelakangi adanya rangkaian peristiwa bencana yang terjadi beberawapa waktu terakhir ini di Indonesia. Bencana yang terjadi bukan hanya disebabkan oleh faktor alam saja tapi juga faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis bagi masyarakat.
Sebagai informasi, Sistem Informasi Pendataan Rumah Terdampak Bencana (Rutena) dapat diakses melalui laman https://rutena.djpr.id/. Sistem tersebut telah dilengkapi dengan informasi jenis bencana, media untuk melakukan pendataan cepat, dan media untuk melakukan pendataan mendalam yang akurat karena dapat memberikan penilaian tingkat kerusakan rumah secara otomatis.
Baca juga: 8 Rumah Rusak Akibat Gempa M 5,6 Sukabumi |
Sistem Informasi Pendataan Rutena ini untuk sementara akan digunakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Ditjen Perumahan dan Pemerintah daerah untuk melakukan pendataan apabila terjadi bencana di daerah. Selain itu aplikasi ini mempunyai fasilitas kamera 360 derajat sebagai penyampai informasi bencana, jejak digital, dan penilaian kerusakan sesuai dengan kondisi di lokasi.
"Kami berharap dengan dirilisnya aplikasi Rutena ini maka data yang ada di lapangan dapat disampaikan dengan baik kepada para pengambil kebijakan dan dapat memberikan kontribusi yang baik untuk seluruh unit organisasi dalam membantu warga terdampak bencana," harapnya.
(das/dna)