Bagaimana Kondisi Sektor Perumahan di Tengah Pandemi?

Bagaimana Kondisi Sektor Perumahan di Tengah Pandemi?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 15 Jul 2021 20:00 WIB
Harga rumah secara nasional terus menunjukkan peningkatan mencapai 5,24% secara tahunan (year-on-year/yoy) per Maret 2021 sejalan dengan peningkatan permintaan hunian di masa pandemi. Hasil riset Housing Finance Center (HFC) milik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. menunjukkan kenaikan harga rumah tersebut ditopang oleh pertumbuhan signifikan pada hunian tipe 70.
Foto: dok. BTN

Sebagai sektor yang berkontribusi terhadap perekonomian nasional, Haru menegaskan, sektor perumahan memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan dalam beberapa tahun mendatang.

Dia menilai rasio mortgage to PDB Indonesia yang pada tahun 2020 dikisaran 2,94% jauh lebih rendah dibandingkan negara Asia Tenggara lainnya, seperti Singapura yang mencapai 44,8%, Malaysia 38,4% dan Thailand 22,3%, membuat potensi sektor perumahan untuk tumbuh masih sangat besar. "Belum lagi angka backlog rumah masih tinggi sekitar 11,4 juta unit dan keluarga yang menghuni rumah tidak layak huni sekitar 55,6%," jelasnya.

Haru menilai, prospek sektor properti makin cerah dengan pembangunan infrastrutur yang masif dan adanya pertumbuhan kelas menengah yang pada tahun 2025 diperkirkan mencapai 77 juta jiwa. "Jumlah pernikahan baru setiap tahunnya mencapai 1,8 juta unit. Rumah tangga baru ini tentu membutuhkan rumah. Dengan berbagai faktor pendukung tersebut, saya optimistis kebangkitan sektor properti akan terus dirasakan manfaatnya dalam memulihkan ekonomi nasional," jelas dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A. Djalil mengaku siap mendukung pertumbuhan ekosistem properti. Sofyan optimistis sektor properti bisa bangkit kembali dan menjadi motor penggerak perekonomian Indonesia. Salah satunya melalui bank tanah.

"Bank tanah akan menjadi pemain yang cukup signifikan. Bank tanah akan menjamin ketersediaan tanah untuk berbagai kepentingan, termasuk sektor property," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya bank tanah bisa menjadi solusi berbagai kendala seperti sengketa tanah hingga permasalahan lain terkait pertanahan. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan PP Nomor 19 tahun 2021 tentang Pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum. "Diharapkan PP mengenai bank tanah ini bisa mengatasi hambatan dan juga memberikan solusi kedepannya," imbuhnya.


(kil/fdl)

Hide Ads