Punya Cicilan Rumah Tapi Kena PHK, Bisakah Saya Dapat Keringanan? Caranya?

Tanya Finance

Punya Cicilan Rumah Tapi Kena PHK, Bisakah Saya Dapat Keringanan? Caranya?

Siti Fatimah - detikFinance
Selasa, 10 Agu 2021 07:30 WIB
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) kembali gelar Indonesia Properti Expo (IPEX) di JCC. Harga hunian yang ditawarkan bervariasi mulai dari 100 jutaan. Penasaran?
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah mimpi buruk bagi para pekerja meski dianggap sebuah keniscayaan di tengah pandemi COVID-19 saat ini. Parahnya lagi, bila si pekerja yang kena PHK itu masih punya banyak tanggungan. Contohnya cicilan rumah.

Nah, masih banyak pertanyaan yang muncul. Apakah bisa mendapatkan keringanan saat berada di kondisi seperti itu? Bila iya, bagaimana ya cara dapatnya?

Otoritas Jasa Keuangan bersama Perbankan memberikan keringanan pada nasabah yang terdampak pandemi COVID-19. Salah satu bentuk keringanan yaitu berupa subsidi bunga, termasuk pada kredit pemilikan rumah (KPR).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bank penyalur kredit rumah terbesar di Indonesia, BTN punya program restrukturisasi kredit. Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Nixon Napitupulu mengatakan, bantuan tersebut sudah diberikan sejak tahun lalu dan sudah sebagian besar mendapatkan restrukturisasi.

"Sebagian besar sudah mendapatkan restrukturisasi sesuai POJK nomor 11," ujar Nixon melalui pesan singkatnya kepada detikcom, Senin (9/8/2021).

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, cara untuk mendapatkan keringanan pembayaran cicilan ini pun terbilang mudah. Menurutnya, nasabah dapat mendatangi kantor cabang terdekat atau melakukan pendaftaran melalui online.

"Datang ke cabang kan. Simple kok, bahkan bisa ngajuin online," katanya.

Mengutip situs resmi KPR BTN, selain datang ke cabang, berikut langkah-langkah untuk mengajukan restrukturisasi online:

1. Debitur melakukan pengunduhan formulir permohonan restrukturisasi, formulir penghasilan, dan formulir pernyataan terdampak COVID-19.
2. Debitur mengisi dan menandatangani formulir yang telah diunduh.
3. Debitur melakukanfoto/scan KTP, Form Permohonan Restrukturisasi, Form Penghasilan/slip gaji, Form Pernyataan Terdampak COVID-19, dan Swafoto/selfie tampak depan dengan memegang KTP.
4. Form yang sudah diisi, ditandatangani tersebut didaftarkan pada formulir permohonan restrukturisasi di laman rumahmurahbtn.co.id.
5. Form asli permohonan dan kelengkapan permohonan di atas harap dikirimkan ke kantor Cabang Bank BTN.
6. Pastikan nomor telepon, WhatsApp, dan alamat email debitur aktif, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atas permohonan restrukturisasi.

Lihat Video: Ajukan KPR bisa dari Rumah

[Gambas:Video 20detik]



(zlf/zlf)

Hide Ads