Dalam kasus ini, berarti calon pembeli harus melunasi harga rumah secara cash sebanyak Rp 17 juta ke Bank BTN. Selanjutnya, calon pembeli akan mendapatkan sertifikat rumah, akta cessie, dan dokumen perumahan lainnya.
"Kalau berminat, bapak lunasi utang pemilik rumah Rp 17 juta ke bank secara cash. Lalu nanti bapak akan memegang sertifikat rumah dan juga akta cessie, dan dokumen lainnya," kata CS rumahmurahbtn.co.id lewat sambungan telepon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah meski sudah dibayarkan, sertifikat rumah tersebut masih mencantumkan nama pemilik rumah lama. Meski sudah memegang sertifikat, rumah tersebut tak serta merta dimiliki secara penuh karena sertifikatnya masih atas nama orang lain.
Maka dari itu, usai melakukan pelunasan Rp 17 juta harga rumah dengan skema cessie tadi di bank, calon pembeli baru harus berhubungan dengan pemilik rumah lama untuk urusan penggantian nama pada sertifikat.
Proses ini sendiri dilakukan secara pribadi tanpa pihak bank antara si pembeli baru dan pemilik rumah yang lama. Pada proses ini, biasanya pemilik rumah yang lama akan meminta bayaran sebagai harga pembelian rumah. Maklum, pemilik rumah lama pun ikut membayar kredit di awal meski menyisakan kredit yang bermasalah.
Masalah nominal harga yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan si pembeli baru dengan pemilik rumah yang lama. Jadi untuk membeli rumah ini, calon pembeli bukan hanya membayar harga dengan skema cessie Rp 17 juta saja, namun ada tambahan harga pembelian rumah dari pihak pemilik lama.
"Setelah bayar Rp 17 juta, selanjutnya nanti kesepakatan bapak sama pemilik rumah lamanya. Kesepakatan harganya berapa nanti sesuai bapak sama pemilik lamanya, kemudian nanti diurus sertifikatnya," papar CS rumahmurahbtn.co.id.
Kemudian, apabila pemilik lama menolak rumahnya dibayarkan, maka pemilik rumah harus membayar sisa utang yang dijadikan harga cessie kepada pembeli baru plus bunganya. Jadi meski tak mendapatkan rumah, si pembeli baru mendapatkan untung dari bunga yang dibayarkan.
Apabila kesepakatan tidak juga didapatkan dari dua opsi di atas, jalan terakhirnya si pembeli baru bisa saja melelang rumah ini. Nantinya, si pembeli baru dapat keuntungan dari hasil lelang.
(hal/fdl)