4 Update Terbaru soal Kepindahan Ibu Kota RI, Simak!

ADVERTISEMENT

4 Update Terbaru soal Kepindahan Ibu Kota RI, Simak!

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 15 Okt 2021 06:00 WIB
Bappeda DKI mengusulkan anggaran Rp 10,8 miliar dalam KUA-PPAS untuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020.
4 Update Terbaru soal Kepindahan Ibu Kota RI, Simak!
Jakarta -

Draf Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI yang dilampiri bersamaan surat presiden (supres). RUU IKN memuat 34 pasal. Apa saja informasi penting yang dimuat di dalamnya?

1. Pindah Ibu Kota Baru Semester I-2024

Berdasarkan RUU IKN yang diterima detikcom, pemindahan status ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur (Kaltim) dilakukan pada semester I-2024.

"Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN [...] dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden," bunyi Pasal 3 ayat 2 RUU IKN dikutip detikcom.

2. Lembaga Negara dan Asing Diboyong

Pemerintah akan memindahkan lembaga negara hingga internasional ke IKN di Kalimantan Timur (Kaltim). Pemerintah akan memindahkan kedudukan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional secara bertahap.

"Pada tanggal diundangkan Peraturan Presiden tentang pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN [...] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), seluruh Lembaga Negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya secara bertahap di IKN [...]," bunyi Pasal 21 ayat 1.

Pemerintah pusat, dijelaskan dalam Pasal 21 ayat 3 dapat menentukan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN.

Siapa yang bakal pimpin Ibu Kota Baru? buka halaman berikutnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT