Kementerian ATR Hukum 125 Pegawai Terlibat Mafia Tanah, Sebagian Dipecat!

Kementerian ATR Hukum 125 Pegawai Terlibat Mafia Tanah, Sebagian Dipecat!

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 18 Okt 2021 15:14 WIB
mafia tanah
Ilustrasi/Foto: Andhika Akbarayansyah/Tim Infografis
Jakarta -

Kementerian ATR/BPN menghukum 125 pegawainya yang terlibat dalam praktik mafia tanah. Sebagian dari mereka ada yang dipecat. Hal itu disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Sunraizal.

"Kita sudah, ini kita tidak bangga ya menghukum 125 pegawai. Tetapi ini bentuk daripada pembinaan, yang bisa dibina kita bina, tetapi yang tidak bisa dibina ya kita mungkin, di antaranya ada yang kita berhentikan. Jadi ada hukuman berat," katanya dalam konferensi pers Senin (18/10/2021).

Pihaknya, lanjut dia tidak main-main terhadap oknum Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam kasus-kasus mafia tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kita jajaran tidak toleransi sama sekali yang terhadap hal ini, ini yang membuat kekacauan sehingga perlu kami tindak dengan hukuman berat, itu ada 32 orang," paparnya.

Lanjut dia ada 53 orang yang mendapatkan hukuman disiplin sedang, dan ada 40 orang yang mendapatkan hukuman disiplin ringan.

ADVERTISEMENT

"Jadi itu yang kami lakukan, bentuk keseriusan kami apabila seseorang akibat dia melanggar hukum ditangani oleh penyidik, kita akan membantu penyidik untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut," tambahnya.

(toy/eds)

Hide Ads