"Soal pendapat bahwa ada surveyor kadaster luar yang bekerja untuk pengukuran tanah tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, itu pendapat yang salah sama sekali," ucapnya.
Untuk pengukuran tanah, BPN bisa menggunakan tenaga dari luar yaitu juru ukur yang berlisensi. Juru ukur ini dapat lisensi dari lembaga resmi negara, yang telah lulus setelah mengikuti ujian dan dinilai layak mendapat lisensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para juru ukur ini hadir karena dijamin oleh Permen Menteri ATR/Kepala BPN No. 33/2016 dan No. 11/2017. Karena ada undang-undangnya maka dapat dipertanggungjawabkan.
"Bagaimana dengan pendapat, pengangkatan pejabat di BPN penuh KKN? Itu salah total. Justru sekaranglah pengangkatan pejabat dan mutasi pejabat di Kementerian ATR/BPN sepenuhnya berdasarkan prinsip-prinsip meritokrasi dan transparansi," tambahnya.
Setiap pegawai yang berminat untuk dipromosi, boleh mengajukan diri. Setelah itu, kementerian membentuk tim pemandu bakat.
Para calon diwawancara oleh tim pemandu bakat tadi, yang di dalam ada menteri, sekjen dan para dirjen, dan lain-lain. Jika lulus, maka ia akan dimasukkan dalam 'talent basket' dengan skor tersendiri.
"Mereka yang telah berada dalam basket inilah diambil untuk mengisi semua posisi di seluruh wilayah Indonesia dan juga pusat. Jika belum masuk basket, ia tidak bisa dipromosikan," tegasnya.
"Dengan sistem merit dan transparansi ini, Kementerian terhindar untuk bersikap like and dislike. Dan dengan demikian jauh dari KKN. Bahkan kini, Menteri saja tidak bisa sembarang menempatkan orang kecuali orang tersebut telah ada dalam basket tadi," pungkasnya.
(ang/ang)