Tak Terima 'Digoyang', Mafia Tanah Serang Balik Menteri Sofyan Djalil

Tak Terima 'Digoyang', Mafia Tanah Serang Balik Menteri Sofyan Djalil

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 22 Okt 2021 13:51 WIB
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyembanyi KPK
Tak Terima 'Digoyang', Mafia Tanah Serang Balik Menteri Sofyan Djalil

Misalnya, kata Taufiq, masalah HGU dan HGB. HGU ini adalah wewenang gubernur untuk memberikan kepada suatu korporasi. Gubernur yang merekomendasikan, bukan BPN.

Wewenang BPN hanya pada persoalan administrasi, yaitu memberikan hak berupa HGU atau HGB. Maka seharusnya ketika direkomendasikan, harus sudah dipahami keadaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika sudah diduduki masyarakat, maka sebaiknya diselesaikan dulu dengan masyarakat. Korporasi dan Pemda harus sudah membereskan keadaan tersebut terlebih dahulu," jelasnya.

Konflik agraria juga bisa terjadi di tanah negara. Misalnya tanah yang dikuasai PTPN yang berkonflik dengan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Konflik agraria di lahan PTPN tidak bisa diselesaikan oleh BPN karena itu domainnya Kementerian BUMN. Tapi Menteri BUMN Erick Thohir pun tidak dengan gampang melepaskan aset negara agar konflik agraria selesai.

Pasalnya aset itu telah tercatat di perbendaharaan negara. Jadi Menteri Keuangan Sri Mulyani pun harus terlibat jika sepakat akan dilepas.

Masih ada lagi serangan lainnya, lihat di halaman berikutnya.


Hide Ads