Putra Mahkota Pangeran Uni Emirat Arab (UEA) Mohammed bin Zayed (MBZ) bakal ikut berperan dalam pembangunan ibu kota baru Indonesia. Dalam pertemuan terbaru Presiden Joko Widodo dengan MBZ di Abu Dhabi, komitmen kerja sama pembangunan ibu kota baru kembali dibicarakan.
Menurut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, kedua pimpinan negara sepakat akan menindaklanjuti kerja sama pembangunan ibu kota baru dengan pertemuan tingkat teknis yang lebih insentif.
"Kemudian, komitmen memperkuat kerja sama dan kemitraan dalam pembangunan ibu kota negara baru. Kedua pemimpin sepakat menindak lanjuti intensif pada pertemuan di tingkat teknis," ungkap Retno dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertemuan teknis akan diinsentifkan mengenai pembangunan ibu kota baru," lanjutnya.
Sebelumnya, MBZ sendiri pernah diminta Jokowi untuk menjadi Dewan Pengarah Ibu Kota Baru. Dalam catatan detikcom, hal itu diungkapkan Jokowi pada pertemuan keduanya Januari 2020 silam.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan Jokowi sendiri yang meminta MBZ untuk menjadi pengarah ibu kota baru. MBZ bahkan bakal menjadi ketua dewan pengarah yang anggotanya bakal diisi nama-nama beken di dunia.
"Presiden meminta crown prince sebagai dewan pengarah di pembangunan ibu kota dan saya pikir menjawab pertanyaan orang, nanti Indonesia ke sana atau tidak. Jadi sesama brother, mungkin sekali, bukan mungkin, istilah titlenya saja seperti apa, tapi ketuanya crown prince Mohammed bin Zayed, dan anggotanya ada beberapa nama terkenal lainnya," kata Luhut di Abu Dhabi, UEA, Minggu (12/1/2020).
Di sisi lain, pemerintah sendiri telah menyerahkan surat presiden (supres) yang melampiri draf Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kepada DPR RI. RUU IKN memuat 34 pasal. Berdasarkan RUU IKN yang diterima detikcom, pemindahan status ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur (Kaltim) dilakukan pada semester I-2024.
Ditegaskan dalam Pasal 4, IKN di Kaltim menjalankan fungsi sebagai Ibu Kota Negara. IKN dalam menjalankan fungsi sebagai Ibu Kota Negara memiliki bentuk pemerintahan, tugas, dan wewenang yang diatur secara khusus di dalam undang-undang ini.
(hal/zlf)