Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) agar melindungi semua barang milik negara (BMN) melalui sertifikat secara legal. Hal ini untuk menangkal praktek mafia tanah atau mafia aset negara.
"Barang-barang milik negara harus diamankan secara administratif dan secara legal. Barang itu harus didaftarkan, harus memiliki sertifikat dan dijaga dari sisi kepemilikannya karena ini akan menjadi salah satu akuntabilitas dalam berbagai upaya untuk menciptakan kepastian hukum," kata Sri Mulyani dalam acara Apresiasi Kekayaan Negara 2021 secara virtual, Senin (15/11/2021).
"Juga untuk upaya pemerintah menangkal praktek mafia tanah atau mafia aset negara," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi pemerintah sedang berusaha mengumpulkan semua aset yang jadi milik negara melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Jika aset negara tidak diadministrasikan secara legal, kata Sri Mulyani, itu bisa dengan mudah diambil oleh mafia tanah.
"Terus terang kalau aset negara tidak diadministrasikan, tidak memiliki aset legal yang kuat, mudah sekali dilakukan penyerobotan baik itu dilakukan oleh oknum bekerjasama dengan mafia aset atau mafia tanah. Ini hal yang saya minta untuk diperangi oleh DJKN apalagi saat ini kita sedang melakukan kegiatan yang penting untuk mengembalikan hak negara seperti melalui satgas BLBI," tuturnya.
Selain itu, Sri Mulyani juga meminta agar semua bangunan milik negara diasuransikan untuk melindungi dari musibah atau bahaya bencana alam.
"Maka sekarang kita melakukan berbagai upaya seperti mengasuransikan barang-barang milik negara. Tadi saya melihat datanya sudah meningkat karena Indonesia memiliki potensi kedaruratan dan bencana alam, maka kita harus memikirkan aset negara yang kita bangun harus bisa bertahan dan selamat dari kemungkinan terjadinya bencana alam," imbuhnya.
(aid/ang)