Artis Nirina Zubir mengaku keluarganya menjadi korban mafia tanah. Kasus itu melibatkan asisten rumah tangganya dan tiga notaris untuk mengubah nama kepemilikan nama atas properti milik almarhumah Ibu dari Nirina.
Merujuk ke kasus itu, apakah bisa membaliknamakan sertifikat tanah tanpa sepengetahuan pemiliknya?
Jubir Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan semua prosedur dan syarat untuk peralihan hak tanah itu harus dipenuhi oleh seluruh pihak, bahkan pemilik aslinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah kalau itu (kasus Nirina) kalau terbukti dilakukan oleh mafia, memang mafia hadir seperti seakan-akan sebagai pemiliknya (tanah), padahal itu palsu," katanya kepada detikcom, Rabu (17/11/2021).
Ia pun mengimbau kepada Nirina Zubir untuk mengusut tuntas ke kepolisian jika itu memang dilakukan oleh mafia. "Jadi nanti polisi berikan bukti ke BPN bahwa itu sudah diusut dan dibuktikan bahwa itu kerja mafia. Nirina juga harus membawa bukti-bukti balik," jelasnya.
Jika bukti-bukti dari kepolisian dan Nirina kuat bahwa itu sertifikat palsu dan dilakukan oleh mafia, tidak menutup kemungkinan BPN akan menolak penggantian nama sertifikat tersebut.
"Jadi, sertifikat palsu itu akan dibatalkan," tutupnya.
Peralihan hak tanah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pasal 37 ada tentang Pemindahan Hak atas tanah dan suatu rumah.
Disebutkan peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun harus melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya.
"Kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku," lanjut pasal tersebut.