Heboh artis Nirina Zubir mengaku menjadi korban mafia tanah. Kasus itu melibatkan asisten rumah tangganya dan tiga notaris untuk mengubah nama kepemilikan atas tanah milik almarhumah Ibu dari Nirina
Totalnya ada 6 surat tanah. Akibatnya Nirina mengalami kerugiannya mencapai Rp 17 miliar.
Menanggapi hal itu, Jubir Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan agar Nirina Zubir mengusut tuntas kasusnya ke kepolisian jika itu memang dilakukan oleh mafia.
"Nanti polisi berikan bukti ke BPN bahwa itu sudah diusut dan dibuktikan bahwa itu kerja mafia. Nirina juga harus membawa bukti-bukti balik," katanya kepada detikcom, Rabu (17/11/2021).
Ia menjelaskan jika bukti-bukti dari kepolisian dan Nirina kuat bahwa itu sertifikat palsu dan dilakukan oleh mafia, tidak menutup kemungkinan BPN akan menolak penggantian nama sertifikat tersebut. "Jadi, sertifikat palsu itu akan dibatalkan," ucapnya
Katanya, mafia tanah ini bekerja untuk memalsukan data yang seakan-akan menjadi asli. Taufiqulhadi juga menyebut bahwa mafia tanah tidak sedikit saat melakukan aksinya.
"Kalau kerja mafia itu semua palsu. Misal KTP ya, harusnya nama pemilik tanah itu si A dan KTP tetap nama si A. Lantas karena kerja mafia, diganti fotonya misalnya dengan Pembantu itu ya. Nah pembantu itu datang ke BPN, kan dilihat di BPN bahwa nama tetap A oh fotonya sama, tetapi itu foto pembantu," bebernya.
Dia menegaskan jika pihak itu melibatkan oknum di BPN, maka oknum itu akan ditindak. "Kalau mafianya di BPN akan menindak oknum BPN-nya," tegasnya.
(zlf/zlf)