Biar Nggak Seperti Nirina Zubir, Gini Urus Sertifikat Tanah Tanpa Perantara

Biar Nggak Seperti Nirina Zubir, Gini Urus Sertifikat Tanah Tanpa Perantara

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 19 Nov 2021 14:02 WIB
Nirina Zubir jumpa pers soal mafia tanah.
Nirina Zubir Ungkap Keluarganya Jadi Korban Mafia Tanah (Foto: Palevi/detikcom)
Jakarta -

Masalah balik nama sertifikat tanah jadi perbincangan publik. Apalagi setelah artis Nirina Zubir baru saja mengumumkan keluarganya menjadi korban mafia tanah yang membalik nama kepemilikan properti keluarganya.

Kasus itu melibatkan asisten rumah tangganya yang mengubah nama kepemilikan nama atas properti milik keluarga Nirina.

Bicara soal balik nama sertifikat tanah, sebetulnya seperti apa cara balik nama yang benar? Dalam catatan detikcom, ketentuan peralihan hak tanah atau rumah susun salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dalam pasal 37 tentang Pemindahan Hak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pasal 37 itu, disebutkan peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun harus melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya.

"Kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku," lanjut pasal tersebut.

ADVERTISEMENT

Jubir Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan semua prosedur dan syarat untuk peralihan hak tanah itu harus dipenuhi oleh seluruh pihak, bahkan pemilik aslinya.

"Pokoknya peralihan hak itu harus menyerahkan atau memenuhi semua syarat dan ketentuan yang ada," katanya kepada detikcom, belum lama ini.

Buka halaman selanjutnya untuk dapat step by step urus balik nama sertifikat tanah.

Nah misalnya dalam peralihan hak tanah alias balik nama ini melalui proses jual dan beli maka syarat-syaratnya sebagai berikut:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Sertifikat asli
6. Akta jual beli dari PPAT
7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dana tau kuasanya
8. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Namun kembali lagi itu hanya salah satu contoh, peralihan hak tanah dengan prosedur lain juga memiliki syarat dan ketentuan yang harus diserahkan kepada BPN.


Hide Ads