Masalah balik nama sertifikat tanah jadi perbincangan publik. Apalagi setelah artis Nirina Zubir baru saja mengumumkan keluarganya menjadi korban mafia tanah yang membalik nama kepemilikan properti keluarganya.
Kasus itu melibatkan asisten rumah tangganya yang mengubah nama kepemilikan nama atas properti milik keluarga Nirina.
Bicara soal balik nama sertifikat tanah, sebetulnya seperti apa cara balik nama yang benar? Dalam catatan detikcom, ketentuan peralihan hak tanah atau rumah susun salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dalam pasal 37 tentang Pemindahan Hak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 37 itu, disebutkan peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun harus melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya.
"Kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku," lanjut pasal tersebut.
Jubir Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan semua prosedur dan syarat untuk peralihan hak tanah itu harus dipenuhi oleh seluruh pihak, bahkan pemilik aslinya.
"Pokoknya peralihan hak itu harus menyerahkan atau memenuhi semua syarat dan ketentuan yang ada," katanya kepada detikcom, belum lama ini.
Buka halaman selanjutnya untuk dapat step by step urus balik nama sertifikat tanah.