Jakarta -
Kasus mafia tanah kembali marak. Berbagai perkara bermunculan dengan korban dari berbagai lini, mulai dari warga biasa, pengusaha hingga artis.
Pakar Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Muzakir menilai masalah mafia tanah di Indonesia belakangan ini kian mengkhawatirkan. Dia menilai Presiden Joko Widodo seharusnya mulai mengarahkan para pejabat terkait untuk mengatasi masalah ini salah satunya Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala BAdan Pertanahan Nasiobnal (BPN).
"Presiden seharusnya kumpulkan menteri ATR/BPN, polisi dan jaksa dan menteri yang terkait dengan mafia tanah dan dikasih batas waktu untuk dievaluasi," kata Muzakkir dikutip Minggu (21/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab meski sudah menggelar rapat koordinasi penanganan kejahatan pertanahan dengan sejumlah penegak hukum, baik kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi dan penyidik polda se Indonesia, penanganan kasus mafia tanah masih saja terjadi.
Seperti dirasakan oleh Artis Nirina Zubir. Dia menjadi korban atas mafia tanah sebesar Rp 17 miliar. Selain artis dan pejabat, masyarakat dari yang kelas bawah sampai pelaku usaha pun tak luput dari jeratan mafia tanah.
Ada pula kasus menimpa bidang tanah milik Tonny Permana yang secara sah memiliki SHM 03563,SHM 03564 & SHM 03501/Salembaran Jaya. Namun lahan itu disebut-sebut telah diserobot oleh pengembang properti besar di kawasan Jakarta Utara dan disebut tanahnya dijual ke masyarakat yang diklaim oknum dengan menggunakan girik yang diduga palsu.
Ada juga kasus tanah milik Keluarga Masto dan Mastono Sukardi di kawasan Dadap yang sudah bertahun-tahun digugat dengan modus sertifkat ganda.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Memang, sudah ada tim pencegahan dan pemberantasan mafia tanah beranggotakan Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian Negara RI yang dibentuk mulai tahun 2018, sebagai tindak lanjut dari MoU antara Menteri ATR/Kepala BPN dengan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor Nomor 3/SKBIII/2017 dan Nomor B/26/11/2017, namun menurutnya di lapangan, tak maksimal.
"Jika tidak efektif atau mandek pejabat yang bersangkutan sebaiknya diberhentikan," ungkap dia.
Muzakkir mengatakan para mafia tanah ini kerap menyengsarakan masyarakat, untuk kepentingan mereka dalam membangun sebuah usaha dari bisnis properti.
"Yang diuntungkan adalah orang yang memiliki uang yang berlimpah untuk bisnis properti atau bisnis lainnya yang berbasis tanah," kata dia.
Sedangkan pihak yang dirugikan, kata Muzakkir, para pemilik tanah yang tidak memiliki bukti atas kepemilikan tanah, sehingga para mafia tanah ini kerap menindas warga yang seperti itu.
Sebelumnya juga diberitakan Ketua DPR RI Puan Maharani pun menyoroti maraknya kasus mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat belakangan ini. Dia meminta pemerintah bersama jajaran penegak hukum memberantas aksi-aksi mafia tanah.
"Tanah adalah sumber penghidupan. Mereka yang merampas tanah adalah perampas penghidupan orang. Harus diberantas!" kata Puan.
Puan meyakini, kasus perampasan aset tanah yang dialami artis Nirina Zubir hanyalah salah satu contoh kasus mafia tanah yang banyak dialami warga masyarakat.
Jaringan mafia tanah harus bisa diurai dan diberantas meski melibatkan banyak pihak. Dia menegaskan, setiap pelaku dalam jaringan mafia tanah harus dihukum berat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tidak ada toleransi bagi mafia tanah perampas penghidupan orang. Tindakan mereka bisa membuat orang sengsara, maka hukum seberat-beratnya supaya mereka jera!," ucapnya.
Ia berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menindak tegas apabila ada pegawainya yang terlibat dalam aksi mafia tanah. Sebab tak sedikit kasus-kasus perampasan tanah yang melibatkan oknum pemerintah.
"Pecat apabila ada oknum Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah. Banyaknya kasus pertanahan juga menunjukkan belum maksimalnya tertib administrasi dalam pengelolaan BPN sehingga harus mendapat atensi yang lebih lagi," ucapnya.