Kemudian skema pembiayaan yang ditawarkan dalam program layanan tambahan ini, berdasarkan Peraturan Mentei Ketenagakerjaan, peserta BPJamsostek yang ingin menggunakan fasilitas KPR atau PUMP atau PRP mendapatkan suku bunga khusus dengan memperhitungkan suku bunga acuan yang berlaku (BI-7days reverse repo rate -BI7DRRR) ditambah maksimal 5%.
Di masa sosialisasi pembiayaan rumah MLT dari program Jaminan Hari Tua suku bunga yang ditawarkan adalah sebesar 7%, dan suku bunga tersebut berlaku fixed selama 1 tahun, dan akan ditinjau kembali kembali pada saat ulang tahun kredit sesuai dengan suku bunga kesepakatan antara Bank BTN dengan BPJamsostek.
Sementara syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kredit di atas, adalah memenuhi dua yaitu syarat umum dan syarat khusus. Adapun syarat umumnya adalah belum pernah menerima bantuan perumahan dari BPJamsostek, mendapat surat rekomendasi dari BPJamsostek, peserta belum memiliki rumah untuk KPR dan PUMP, peserta juga memiliki Sertifikat dan Ijin Mendirikan Bangunan atas nama peserta/pasangan untuk PRP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk syarat khusus adalah sebagai berikut: WNI usia minimal 21 tahun, usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit lunas, memiliki penghasilan yang menurut perhitungan Bank dapat menjamin kelangsungan pembayaran angsuran (bunga dan pokok) sampai dengan kredit lunas, masa kerja minimal 1 (satu) tahun, tidak memiliki kredit bermasalah di Bank BTN maupun di bank lain, dan Bank memperlakukan debitur atau nasabah suami dan istri sebagai satu debitur atau nasabah kecuali terdapat perjanjian pisah harta yang disahkan/dilegalisasi oleh Notaris.
Pengembang yang bisa mengakses fasilitas tersebut harus memenuhi sejumlah syarat diantaranya pengembang wajib berbentuk BUMN, BUMD atau PT dan telah mendapatkan rekomendasi dari BPJamsostek serta memenuhi ketentuan Bank BTN.
Dengan potensi jumlah peserta BPJamsostek baik perusahaan maupun perorangan serta pengalaman Bank BTN di segmen kredit properti, Haru optimistis realisasi kredit MLT BPJamsostek bisa menembus Rp 100 miliar hingga akhir tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan sejalan dengan program Pemerintah, negara juga hadir lewat program jaminan hari tua, dengan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan Jaminan Hari Tua seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 17 tahun 2021.
Ia menyebut acara Akad Massal Kredit Rumah Pekerja MLT Program JHT merupakan momen yang istimewa. "Saya berharap Bapak/Ibu semua dapat bercerita kepada teman-teman pekerja lainnya mengenai kemudahan dan keringanan kredit jika mengikuti Program MLT JHT ini," ucap Menaker.
Ida menyampaikan apresiasi kepada Bank BTN yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan program MLT JHT. "Semoga yang dilakukan oleh BTN ini dapat diikuti oleh bank-bank lain baik Himbara atau Asbanda, mari kita bekerja dalam sepi tapi ramai dalam manfaat kepada pekerja," kata Ida.
Sementara itu Direktur Pengembangan Investasi BPJamsostek, Edwin Ridwan berharap dengan adanya MLT ini semua peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat merasakan manfaatnya serta program ini dapat mendukung Pemerintah dalam mewujudkan perumahan yang layak bagi para pekerja. "InsyaAllah kolaborasi yang baik dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh stakeholder dapat berlanjut dan bermanfaat bagi para peserta," jelas Edwin.
(kil/fdl)