Jakarta -
Anak Presiden ke-2 RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto kalah melawan pemerintah. Gugatannya terkait lahan di proyek Tol Depok-Antasari (Desari) ditolak pengadilan. Tommy Soeharto bahkan diminta pengadilan untuk membayar biaya perkara Rp 9,4 juta.
Lahan maupun gedung dalam gugatan tersebut belum diketahui secara pasti. Namun dalam pemberitaan yang dirangkum detikcom, beredar kabar bangunan yang dimaksud adalah bangunan milik Tommy yang berada di Jalan Antasari.
"Ada bangunan di Jalan Antasari itu," ujar sumber yang enggan disebut namanya kepada detikcom, 25 Januari 2021 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penelusuran detikcom di sekitar lokasi proyek jalan Tol Depok-Antasari, terdapat unit bangunan yang berdiri di sebidang tanah dan diketahui terafiliasi dengan sosok Tommy Soeharto. Bangunan tersebut tak lain adalah Gedung DPP Partai Berkarya di mana Tommy Soeharto tercatat sebagai pendirinya.
Gedung itu beralamatkan di Jl Pangeran Antasari, RT 12/RW 13, Cipete Utara, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Berada beberapa kilometer dari Tol Desari.
Gedung itu memang tampak mencolok ketimbang gedung-gedung lainnya. Bangunannya berada lebih maju dan menjorok ke badan jalan ketimbang gedung-gedung di sebelahnya. Di sebelah kiri gedung ini tampak sudah ada upaya perobohan sedikit tembok. Namun, sisanya masih berdiri utuh.
Sementara di sisi kanannya merupakan bagian bangunan 'tetangga' yang sudah dibebaskan untuk area jalan menuju akses Tol Desari. Area sebelah kanan kantor DPP Partai Berkarya itu sudah mengalami pengerasan beton seperti yang umum terlihat pada bagian jalan yang mengalami pelebaran. Kala itu, gedung dalam keadaan kosong saat disambangi.
Tommy Soeharto Gugat Sri Mulyani csTommy Soeharto menggugat pemerintah membayar Rp 56 miliar. Tommy menggugat pemerintah termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan Proyek Tol Desari.
Gugatan Tommy terdaftar dengan perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar sejak 12 November 2020.
Adapun tergugat dalam perkara ini adalah:
1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
3. Stella Elvire Anwar Sani
4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
5. PT Citra Waspphutowa
Sebagai turut tergugat;
1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan
2. Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak
3. PT Girder Indonesia.
Tommy Soeharto meminta pemerintah dan para pejabat yang berada di tergugat II dan V menghentikan penggusuran terhadap bangunannya. Dia meminta aparat hukum bertindak jika pemerintah atau pihak terkait melanjutkan proyek selama gugatan berlangsung.
"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V, atau siapa saja yang terlibat dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok - Antasari menghentikan kegiatannya sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya, akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten," bunyi salah satu petitum Tommy seperti dilihat di SIPP PN Jaksel.
Tommy Soeharto juga meminta seluruh tergugat mengganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 56 miliar. Khusus untuk tergugat II yakni Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari membayar gugatan tambahan senilai Rp 34 miliar.
"Menetapkan atas besaran ganti kerugian materiil dan immateriil oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000 terdiri: menghukum tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat adalah sejumlah Rp. 34.190.500.000 selambat-lambatnya 7 hari sejak perkara ini diputus yang rinciannya sebagai berikut: Tanah senilai Rp 28.858.600.000 terhadap luasan 922 m2, permeternya seharga Rp31.300.000, serta biaya pengganti baru terhadap bangunan yang di gusur senilai Rp 5.075.100.000 (miliar), biaya pengganti terhadap sarana pelengkap senilai Rp 256.800.000 (juta)," lanjutnya.
Pengadilan Tolak Gugatan Tommy Soeharto
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak gugatan Tommy Soeharto. Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2021), dalam amar putusan disebutkan, pengadilan tidak berwenang dan memeriksa perkara tersebut.
"Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 35/Pdt.G/2021/PN.JKT.SEL," bunyi amar putusan tersebut.
Pengadilan juga menghukum penggugat yakni Tommy Soeharto untuk membayar biaya perkara Rp 9,4 juta.
"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 9.495.600,00. (sembilan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus rupiah)," bunyi putusan tersebut lebih lanjut.