Angkasa Pura I Minta Pajak Bandara Kulon Progo Turun Jadi Rp 10 M

Angkasa Pura I Minta Pajak Bandara Kulon Progo Turun Jadi Rp 10 M

Antara - detikFinance
Sabtu, 04 Des 2021 12:00 WIB
Penumpang melintas di area terminal kedatangan dan keberangkatan Bandara Internasional Yogyakarta yang dipenuhi dengan ornament khas Yogyakarta. Bandar udara yang memiliki terminal penumpang seluas 219.000 meter persegi tersebut mampu menampung 20 juta penumpang per tahunnya. Bandara Internasional Yogyakarta telah resmi beroperasi sejak 6 Mei 2019 dengan melayani 13 rute penerbangan domestik.
Foto: PIUS ERLANGGA
Jakarta -

PT Angkasa Pura I (Persero) mengajukan permohonan dispensasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bandara Internasional Yogyakarta, dari Rp 28,1 miliar menjadi Rp 10 miliar, kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

General Manager Bandara Internasional Yogyakarta Agus Pandu Purnama mengatakan sejak AP I diberi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 oleh Pemkab Kulon Progo pada September 2021, maka AP I menyampaikan surat permohonan keringanan tersebut.

"Surat permohonan keringanan ini kami tanda tangani 7 Oktober, kemudian dijawab dan ditolak oleh Pemkab Kulon Progo terkait keringanan tersebut pada 10 November. Saat ini, kondisi kami tidak dalam baik-baik saja, kami melayangkan surat kedua permohonan keringanan kepada Pemkab Kulon Progo, dan sampai sekarang kami belum menerima jawabannya," kata Agus dikutip dari Antara, Sabtu (4/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga mempersoalkan terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP, terutama pajak bumi sebesar 626%, sehingga NJOP bumi 2020, AP I dikenakan Rp 702 ribu per meter persegi, kemudian pada 2021 naik menjadi Rp 5,1 juta per meter persegi. Atas kenaikan tersebut, AP I mempertanyakan dasar kenaikan tersebut.

"Kami sampai saat ini belum memperoleh transparansi atau jawaban yang benar-benar memuaskan atas kebijakan kenaikan NJOP hingga 626%," katanya.

ADVERTISEMENT

Agus Pandu mengakui kenaikan NJOP ini membuat beban AP I. Untuk itu, ia berharap dengan pendapatan AP I sebesar 10% dari target karena adanya pandemi COVID-19 ini, terdapat pengabulan keringanan permohonan.

"Berdasarkan informasi di bandara-bandara lain pemerintah kabupaten memberikan keringanan, hanya Kulon Progo yang tidak memberikan," katanya.

Pemkab Kulon Progo sudah memberikan keringanan. Cek halaman berikutnya.

Seperti diketahui, Pemkab Kulon Progo telah memberikan keringanan PBB P-2 Bandara Internasional Yogyakarta. Sebelumnya pajak untuk bandara ini ditetapkan Rp 73 miliar, tapi dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan PBB-P2 maka turun menjadi Rp 28,1 miliar.

Pemberian keringanan ini tertuang dalam Perbup Nomor 11 Tahun 2021 huruf g bahwa Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP di atas Rp 3 triliun diberikan keringanan pajak sebesar 65%.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kulon Progo Muhadi mengatakan tim sudah melakukan kajian terhadap permohonan keringanan pembayaran PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta kedua oleh AP I. Intinya bahwa tidak ada celah hukum lain terkait dengan mekanisme pengurangan pembayaran PBB-P2, kecuali pengurangan ditetapkan NJOP di atas Rp3 triliun sebesar 65 persen.

"Kami sudah menyerahkan hasil kajian tersebut dengan dilengkapi kajian hukumnya kepada bupati. Keputusan akhir ada di bupati," katanya.


Hide Ads