PT Angkasa Pura I (Persero) mengajukan permohonan dispensasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bandara Internasional Yogyakarta, dari Rp 28,1 miliar menjadi Rp 10 miliar, kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
General Manager Bandara Internasional Yogyakarta Agus Pandu Purnama mengatakan sejak AP I diberi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 oleh Pemkab Kulon Progo pada September 2021, maka AP I menyampaikan surat permohonan keringanan tersebut.
"Surat permohonan keringanan ini kami tanda tangani 7 Oktober, kemudian dijawab dan ditolak oleh Pemkab Kulon Progo terkait keringanan tersebut pada 10 November. Saat ini, kondisi kami tidak dalam baik-baik saja, kami melayangkan surat kedua permohonan keringanan kepada Pemkab Kulon Progo, dan sampai sekarang kami belum menerima jawabannya," kata Agus dikutip dari Antara, Sabtu (4/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mempersoalkan terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP, terutama pajak bumi sebesar 626%, sehingga NJOP bumi 2020, AP I dikenakan Rp 702 ribu per meter persegi, kemudian pada 2021 naik menjadi Rp 5,1 juta per meter persegi. Atas kenaikan tersebut, AP I mempertanyakan dasar kenaikan tersebut.
"Kami sampai saat ini belum memperoleh transparansi atau jawaban yang benar-benar memuaskan atas kebijakan kenaikan NJOP hingga 626%," katanya.
Agus Pandu mengakui kenaikan NJOP ini membuat beban AP I. Untuk itu, ia berharap dengan pendapatan AP I sebesar 10% dari target karena adanya pandemi COVID-19 ini, terdapat pengabulan keringanan permohonan.
"Berdasarkan informasi di bandara-bandara lain pemerintah kabupaten memberikan keringanan, hanya Kulon Progo yang tidak memberikan," katanya.
Pemkab Kulon Progo sudah memberikan keringanan. Cek halaman berikutnya.