Angkasa Pura I Minta Pajak Bandara Kulon Progo Turun Jadi Rp 10 M

Angkasa Pura I Minta Pajak Bandara Kulon Progo Turun Jadi Rp 10 M

Antara - detikFinance
Sabtu, 04 Des 2021 12:00 WIB
Penumpang melintas di area terminal kedatangan dan keberangkatan Bandara Internasional Yogyakarta yang dipenuhi dengan ornament khas Yogyakarta. Bandar udara yang memiliki terminal penumpang seluas 219.000 meter persegi tersebut mampu menampung 20 juta penumpang per tahunnya. Bandara Internasional Yogyakarta telah resmi beroperasi sejak 6 Mei 2019 dengan melayani 13 rute penerbangan domestik.
Foto: PIUS ERLANGGA

Seperti diketahui, Pemkab Kulon Progo telah memberikan keringanan PBB P-2 Bandara Internasional Yogyakarta. Sebelumnya pajak untuk bandara ini ditetapkan Rp 73 miliar, tapi dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan PBB-P2 maka turun menjadi Rp 28,1 miliar.

Pemberian keringanan ini tertuang dalam Perbup Nomor 11 Tahun 2021 huruf g bahwa Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP di atas Rp 3 triliun diberikan keringanan pajak sebesar 65%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kulon Progo Muhadi mengatakan tim sudah melakukan kajian terhadap permohonan keringanan pembayaran PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta kedua oleh AP I. Intinya bahwa tidak ada celah hukum lain terkait dengan mekanisme pengurangan pembayaran PBB-P2, kecuali pengurangan ditetapkan NJOP di atas Rp3 triliun sebesar 65 persen.

"Kami sudah menyerahkan hasil kajian tersebut dengan dilengkapi kajian hukumnya kepada bupati. Keputusan akhir ada di bupati," katanya.


(ara/fdl)

Hide Ads