Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memercayakan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk menjadi operator investasi pemerintah (OIP). Hal itu ditandai dengan seremonial penandatangan perjanjian investasi antara Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto dengan Komisioner BP Tapera Adi Setianto.
Hadiyanto menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 mengamanatkan kepada BP Tapera untuk menyelenggarakan pengelolaan dana Tapera. Dalam rangka pengelolaan dana FLPP yang lebih efisien dan sinergi program pembiayaan perumahan, maka pengelolaan dana FLPP dialihkan kepada BP Tapera. Hal itu sesuai amanat perundang-undangan.
"Nilai dana FLPP yang dialihkan dari BLU PPDPP ke BP Tapera adalah sebesar Rp 60,67 triliun dengan rincian dana yang belum digulirkan sebesar Rp 1,54 triliun dan dana yang sedang digulirkan sebesar Rp 59,13 triliun," katanya dalam acara seremonial, Rabu (22/12/2021).
Lanjut Hadiyanto, pengalihan dan pengelolaan dana FLPP tersebut akan diberlakukan sebagai investasi pemerintah sehingga BP Tapera dalam mengelola dana FLPP akan memperoleh nilai tambah.
Nilai tambah yang pertama adalah konsolidasi kebijakan pembiayaan perumahan. Melalui tata kelola investasi pemerintah, kebijakan pemerintah di bidang pembiayaan perumahan berkonsolidasi dengan kebijakan pembiayaan APBN melalui pengawasan komite investasi pemerintah.
"Dua, adanya integrasi program perumahan. Adanya integrasi program Tapera yang sumber dananya berasal dari tabungan peserta dan program FLPP yang sumber dananya berasal dari APBN berupa investasi pemerintah non permanen," sambungnya.
Selain itu terdapat proteksi hukum, yaitu perlindungan dari tuntutan hukum atas penurunan nilai investasi pada BP Tapera selaku OIP sepanjang investasinya telah dilaksanakan melalui aturan penilaian bisnis (business judgment rule).
Lanjut halaman berikutnya.
Lihat juga Video: Beli Rumah Seharga Satu Piring Nasi Goreng, Mau?
(toy/fdl)