Pemerintah Sudah Sita Aset-Uang BLBI Rp 15 Triliun

Pemerintah Sudah Sita Aset-Uang BLBI Rp 15 Triliun

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 31 Des 2021 17:35 WIB
BUMN percetakan uang, Perum Peruri dibanjiri pesanan cetak uang dari Bank Indonesia (BI). Pihak Peruri mengaku sangat kewalahan untuk memenuhi pesanan uang dari BI yang mencapai miliaran lembar. Seorang petugas tampak merapihkan tumpukan uang di cash center Bank Negara Indonesia Pusat, kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (21/10/2013). (FOTO: Rachman Haryanto/detikFoto)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkap total uang pembayaran hingga aset atau tanah setelah melakukan penagihan dan upaya penyitaan aset obligor dan kreditor pengemplang Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pembayaran uang yang sudah diterima negara sebanyak Rp 314 miliar. Kemudian, untuk aset atau tanah sebanyak 1312 hektare atau sekitar 1.312.000 meter persegi (m2)

"Jika yang dalam bentuk aset dihitung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maka sudah lebih dari sekitar Rp 15 triliun," katanya kepada detikcom, Jumat (31/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, negara akan terus fokus dalam menagih hingga menyita aset pengemplang BLBI. Dirinya tidak peduli dengan perdebatan mengenai apakah kasus ini harus dibawa ke ranah hukum atau perdata. Karena semua itu sudah ditempuh negara.

"Kini waktu nya menagih dan menyita. Secara pidana sudah diselidiki dan diadili ternyata ini bukan hukum pidana. Semua sudah diminta keterangan oleh KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Secara politik Pansus DPR dan secara yuridis-ketatanegaraan MA juga menyebut bahwa Inpres No. 8 Tahun 2002 sudah sah sehingga tinggal menagih sesuai dengan akad utang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Jadi ke depan, pihaknya akan terus menagih dan menyita aset pengemplang BLBI. Mengingat kasus ini sudah 20 tahun terbengkalai.

"Ini uang rakyat, harus kita tagih dan kita belanjakan untuk kepentingan rakyat. Kita tak mau disandera terus oleh debat-debat yang nanti bisa dijadikan alasan kasus ini kedaluwarsa Kalau berdebat terus, waktu ditabrak oleh kedaluwarsa, uang triliunan bisa hilang," ujarnya.

"Silahkan yang mau meneruskan debat berdebatlah, Pemerintah akan menagih dan menyiapkan berbagai langkah hukum untuk mengembalikan uang rakyat dan negara," tutupnya.




(zlf/zlf)

Hide Ads