Aset Tommy Soeharto Rp 2,4 T Dilelang Besok, Ini Syarat dan Ketentuannya

Aset Tommy Soeharto Rp 2,4 T Dilelang Besok, Ini Syarat dan Ketentuannya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 11 Jan 2022 15:30 WIB
Tommy Soeharto
Tommy Soeharto/Foto: Yuda Febrian Silitonga
Jakarta -

Pemerintah mulai melakukan lelang aset debitur dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Besok, aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang dapat giliran dilelang.

Aset yang bakal dilelang atas nama PT Timor Putra Nasional. Nilai Limit atau harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan senilai Rp 2.425.000.000.000 (Rp 2,4 triliun).

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V yang akan melakukan penjualan Lelang Eksekusi PUPN dengan jenis penawaran lelang secara tertutup melalui internet (closed bidding) melalui Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL Purwakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lelang akan dilaksanakan pada 12 Januari 2022 dengan batas akhir penawaran 12.00 WIB (sesuai server). Alamat domainnya https://www.lelang.go.id sedangkan tempat lelangnya di KPKNL Purwakarta, Jalan Siliwangi No. 9, Purwakarta. Pemenang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran.

Pengumuman lelang ini sudah dimuat di surat kabar nasional tertanggal 14 Desember 2021 dan ditandatangani oleh Kepala KPKNL Jakarta V Adriana Viveryanti.

ADVERTISEMENT

Aset Tommy Soeharto yang bakal dilelang:

a. Sebidang Tanah SHGB No. 3/Kamojing luas 518.870 m2 atas nama PT Timor Industri Komponen terletak di Desa Kamojing

b. Sebidang Tanah SHGB No. 4/Kamojing luas 530.125,526 m2 atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Kamojing

c. Sebidang Tanah SHGB No 5/Cikampek Pusaka luas 100.985,15 m2 atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Cikampek Pusaka

d. Sebidang Tanah SHGB No. 22/Kalihurip luas 98.896,700 m2 atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Kalihurip

Syarat dan ketentuan lelang aset Tommy Soeharto di halaman berikutnya.

Syarat dan Ketentuan Lelang

Bagi yang berminat mengikuti lelang ada sejumlah persyaratan dan ketentuan yang harus diikuti, yakni sebagai berikut:

- Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui Internet (closed bidding) dengan menggunakan Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang internet (e-Auction) dapat dilihat pada menu "Tata Cara dan Prosedur" dan "Panduan Penggunaan" pada domain tersebut.

- Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman ini serta harus efektif diterima oleh KPKNL Purwakarta selambat-lambatnya hari 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang

- Pemenang lelang akan diumumkan melalui email masing-masing peserta. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi, pemenang lelang akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke kas Negara

- Objek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), peminat dapat melihat barang paling lambat sebelum lelang dimulai.

- Bukti Kepemilikan berupa asli sertifikat No. SHGB No. 3/Kamojing; SHGB No. 4/Kamojing; SHGB No.5/Cikampek Pusaka; dan SHGB No.22 Kalihurip tidak dikuasi oleh Penjual.

- Segala tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) ditanggung oleh Pembeli.

- Pelaksanaan Aanwidjzing tanggal 10 Januari 2022 Pukul 10.00 sd. 12.00 WIB bertempat di KPKNL Jakarta V Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat.

- Informasi lebih lanjut terkait lelang dapat menghubungi KPKNL Jakarta V dengan No. Telp (021) 34835146 dan KPKNL Purwakarta JI. Siliwangi 9 Purwakarta No. Telp (0264) 8304884.


Hide Ads