Sesuai UUD 1945
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan adanya otorita IKN masih sesuai dengan UUD 1945.
"Kan kita hanya memberikan predikat saja, memberikan penyebutan. Bahwa itu tetap Pemerintah Daerah Khusus, tetap itu. Yang kita definisikan yang disebut lebih lanjut kan hanya itu kalimat yang sebenarnya. Jadi apa itu otorita? Ya pemerintah daerah khusus, setingkat provinsi," kata Suharso.
Dalam UUD pasal 18b ayat 1 itu disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita telah beberapa kali menjelaskan ini dan kita akan tetap dengan definisi yang kita usulkan dan definisi ini menurut saya adalah jalan tengahnya," imbuhnya.
(aid/ara)