Para pembeli Apartemen 45 Antasari tengah gigit jari. Nasib mereka tak jelas karena proyek tersebut mangkrak bertahun-tahun.
Pembeli akhirnya memilih untuk menuntut sang pengembang yakni PT Prospek Duta Sukses (PDS). Perusahaan diminta untuk mengembalikan uang pembelian Apartemen 45 Antasari sekitar Rp 164 miliar.
Mengutip keterangan resmi Paguyuban Korban Antasari 45, Rabu (19/1/2022), para pembeli merasa tertipu dan dirugikan setelah pengembang tidak juga menyelesaikan pembangunan apartemen yang dijanjikan rampung pada Oktober 2017 lalu.
Sampai dengan 2022, apartemen yang berlokasi di Jl. Pangeran Antasari No. 45, Cilandak, Jakarta Selatan ini hanya berbentuk 5 lantai basement, menjadikan potensi total kerugian yang dialami seluruh konsumen mencapai Rp 591,9 miliar.
Angka kerugian itu berasal dari seluruh pembayaran yang sudah dibayarkan 775 pembeli untuk 923 unit kepada PT PDS, selaku pengembang proyek Apartemen 45 Antasari.
PT PDS sendiri mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh Eko Aji Saputra. Dia mengaku PT PDS memiliki utang Rp 2,2 miliar kepadanya dengan mengikutkan Cheffry yang mengaku sebagai kreditur lain dalam permohonan tersebut.
Namun sekitar 210 pembeli apartemen menolak perjanjian damai dari PT PDS. Mereka merasa menemukan sejumlah kejanggalan dalam permohonan PKPU tersebut.
Lihat juga video 'Proyek Apartemen Mangkrak, Tapi Cicilan tetap Berjalan':
Lanjut di halaman berikutnya untuk mengetahui sederet kejanggalan mangkraknya proyek ini.
(das/ara)