Pembeli dari proyek Apartemen 45 Antasari yang mangkrak terpecah. Ada yang tidak setuju dengan proposal perdamaian dalam PKPU atau juga yang menerimanya.
Robert adalah salah satu yang menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh PT Prospek Duta Sukses (PDS). Salah satunya proyek dilanjutkan dan diambil alih oleh pengembang lain yakni PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP).
"Kalau butir perdamainnya panjang, tapi garis besarnya itu pembangunan dilanjutkan kembali oleh developer baru INPP. INPP itu mengambil alih semua 100% saham," tuturnya kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proposal perdamaian itu, menurut Robert, INPP mengakui semua uang yang telah dikeluarkan pembeli. Baik yang sudah lunas, maupun yang belum lunas.
"Harga apartemennya tetap sama, jadi tidak ada satupun yang hangus. Tidak ada ceritanya di proposal perdamaiannya ada unit atau dana yang hangus, semua diakui," tambahnya.
Robert melanjutkan, pembeli juga tidak diminta top up dana pembelian oleh pengembang baru. Meskipun kabarnya proyek Apartemen 45 Antasari desainnya akan ditingkatkan, karena INPP merupakan pengembang apartemen premium.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Robert juga beralasan menyetujui proposal perdamaian itu karena menganggap jika proses PKPU berujung pailit, para pembeli tidak akan mendapatkan apapun. Sebab kondisi keuangan pengembang sebelumnya sudah terlanjur parah.
"Cuma kalau mau berpikir logis, kalau memang jatuhnya mereka mau insolvency, kita sebagai pembeli menurut kami yang mayoritas setuju, kita nggak bakalan dapat apa-apa. Karena memang semua asetnya sudah diagunkan, tanah juga sudah diagunkan ke perusahaan lain. Jadi ya mayoritas setuju untuk dilanjutkan," terangnya.
Robert mengakui memang belum ada penjelasan dari pengembang sebelumnya mengenai penyebab mangkraknya proyek tersebut. Namun para pembeli menduga ada kesalahan penanganan keuangan perusahaan.
Dia menjelaskan sebenarnya ada sekitar 700 lebih pembeli Apartemen 45 Antasari. Namun yang hadir dalam PKPU ada 493, lalu sebanyak 278 pembeli menyetujui dan sisanya menolak. "Karena mayoritas setuju makanya homologasi terjadi," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan sekitar 210 pembeli yang tergabung dalam Paguyuban Korban Antasari 45 menuntut pengembang PDS untuk mengembalikan uang pembelian Apartemen 45 Antasari sekitar Rp 164 miliar.
Para pembeli merasa tertipu dan dirugikan setelah pengembang tidak juga menyelesaikan pembangunan apartemen yang dijanjikan rampung pada Oktober 2017 lalu.
Sampai dengan 2022, apartemen yang berlokasi di Jl. Pangeran Antasari No. 45, Cilandak, Jakarta Selatan ini hanya berbentuk 5 lantai basement, menjadikan potensi total kerugian yang dialami seluruh konsumen mencapai Rp 591,9 miliar.