Artinya ada sekitar Rp 591 miliar total uang yang diperkirakan sudah masuk ke PDS sejak awal proyek berjalan sampai sekarang tak bisa dikembalikan. Dari jumlah itu, uang dari 210 orang yang menolak Perjanjian Perdamaian sebanyak Rp 164 miliar.
"Tapi waktu negosiasi perjanjian perdamaian INPP itu sudah mengindikasikan mereka hanya mau ganti uang yang dibayarkan setelah INPP masuk. Jadi uang di PDS lama Rp 591 miliar ini dia nggak mau gantiin," kata Tjahyono.
Tjahyono bilang kekhawatiran pihaknya adalah uang-uang yang sudah masuk ke PDS memang sengaja dihilangkan, namun tak menyalahi aturan karena INPP yang jadi investor baru PDS berlindung di balik hasil Perjanjian Perdamaian di Pengadilan Niaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembeli hanya diberikan dua opsi, terus membayar tagihan cicilan tanpa adanya kepastian proyek yang mangkrak lanjut, atau tidak mendapatkan apa-apa sama sekali dan uang hilang.
"Kalau sekarang mau minta mereka nggak mau berikan karena menurut mereka Perjanjian Perdamaian, mereka berlindung di balik itu. Dia ini seperti mau melegalkan kekhawatiran kita, yaitu uang yang kita setorkan hilang dan nggak mau dikembalikan," ungkap Tjahyono.
Erick Herlambang, pembeli lainnya mengatakan pihaknya akan terus mengejar uangnya agar bisa kembali. Dia bilang semua opsi bakal dilakukan, mulai dari lapor pihak Kepolisian hingga Jalur Pengadilan.
"Kami bakal kejar terus uang ini. Berhak kok kita lewat PP 12 itu. Kami akan jalankan semuanya, bisa lapor ke polisi, atau kami tuntut lagi," kata Erick.
(hal/fdl)