Akibat mangkraknya apartemen Antasari 45, beberapa pembeli menginginkan uangnya balik daripada menunggu proyek apartemen jalan lagi. Pengembang Antasari 45 sendiri sudah memiliki investor baru yang bakal melanjutkan proyek di April 2022 mendatang.
Masuknya investor baru ini sesuai dengan hasil proposal Perjanjian Perdamaian PKPU yang mayoritas disetujui para pembeli sebagai kreditur. Hasil proposal yang disetujui itu adalah masuknya PT. Indonesian Paradise Property Tbk (kode saham INPP) ke PT Prospek Duta Sukses (PDS) selaku pengembang Apartemen 45.
Namun, beberapa pembeli yang menolak tawaran Perjanjian Perdamaian itu lebih memilih uangnya kembali daripada menunggu proyek dilanjutkan dan meneruskan tagihan cicilan apartemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahyono Firmansyah, salah satu pembeli menyatakan berdasarkan PP 12 tahun 2021 disebutkan bila pengembangan apartemen tak mampu menepati janjinya, maka pembeli bisa meminta uang kembali. PDS, selaku pengembang Antasari 45 sendiri tak menepati janji serah terima apartemen di tahun 2018.
"Kalau suruh bayar lagi keyakinan kami belum ada untuk proyek itu jalan lagi. Intinya kami 210 pembeli ini (yang menolak Perjanjian Perdamaian), kalau mereka mau bangun silakan. Tapi kita punya hak kok di PP 12 yang menyatakan uang bisa balik kalau mereka nggak mampu deliver janjinya," papar Tjahyono saat ditemui di Pacific Place, Jakarta Selatan, Jumat (21/1/2022).
"Kan dia nggak bisa deliver apartemen jadi 2017-2018, dia nggak bisa itu maka kita minta kembalikan saja uang kita," tegasnya.
Namun, nampaknya hal itu bakal sulit dilakukan. Tjahyono bilang INPP sebagai investor baru PDS, sejak pembahasan Perjanjian Perdamaian mengindikasikan bahwa perusahaan tidak akan mengembalikan uang yang masuk ke PDS di era sebelum INPP melakukan investasi.
Lanjut halaman berikutnya.