Pembeli Antasari 45 Pengin Duitnya Balik, Bisa Nggak Ya?

Pembeli Antasari 45 Pengin Duitnya Balik, Bisa Nggak Ya?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 21 Jan 2022 17:44 WIB
Apartemen 45 Antasari mangkrak
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Akibat mangkraknya apartemen Antasari 45, beberapa pembeli menginginkan uangnya balik daripada menunggu proyek apartemen jalan lagi. Pengembang Antasari 45 sendiri sudah memiliki investor baru yang bakal melanjutkan proyek di April 2022 mendatang.

Masuknya investor baru ini sesuai dengan hasil proposal Perjanjian Perdamaian PKPU yang mayoritas disetujui para pembeli sebagai kreditur. Hasil proposal yang disetujui itu adalah masuknya PT. Indonesian Paradise Property Tbk (kode saham INPP) ke PT Prospek Duta Sukses (PDS) selaku pengembang Apartemen 45.

Namun, beberapa pembeli yang menolak tawaran Perjanjian Perdamaian itu lebih memilih uangnya kembali daripada menunggu proyek dilanjutkan dan meneruskan tagihan cicilan apartemen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahyono Firmansyah, salah satu pembeli menyatakan berdasarkan PP 12 tahun 2021 disebutkan bila pengembangan apartemen tak mampu menepati janjinya, maka pembeli bisa meminta uang kembali. PDS, selaku pengembang Antasari 45 sendiri tak menepati janji serah terima apartemen di tahun 2018.

"Kalau suruh bayar lagi keyakinan kami belum ada untuk proyek itu jalan lagi. Intinya kami 210 pembeli ini (yang menolak Perjanjian Perdamaian), kalau mereka mau bangun silakan. Tapi kita punya hak kok di PP 12 yang menyatakan uang bisa balik kalau mereka nggak mampu deliver janjinya," papar Tjahyono saat ditemui di Pacific Place, Jakarta Selatan, Jumat (21/1/2022).

ADVERTISEMENT

"Kan dia nggak bisa deliver apartemen jadi 2017-2018, dia nggak bisa itu maka kita minta kembalikan saja uang kita," tegasnya.

Namun, nampaknya hal itu bakal sulit dilakukan. Tjahyono bilang INPP sebagai investor baru PDS, sejak pembahasan Perjanjian Perdamaian mengindikasikan bahwa perusahaan tidak akan mengembalikan uang yang masuk ke PDS di era sebelum INPP melakukan investasi.

Lanjut halaman berikutnya.

Artinya ada sekitar Rp 591 miliar total uang yang diperkirakan sudah masuk ke PDS sejak awal proyek berjalan sampai sekarang tak bisa dikembalikan. Dari jumlah itu, uang dari 210 orang yang menolak Perjanjian Perdamaian sebanyak Rp 164 miliar.

"Tapi waktu negosiasi perjanjian perdamaian INPP itu sudah mengindikasikan mereka hanya mau ganti uang yang dibayarkan setelah INPP masuk. Jadi uang di PDS lama Rp 591 miliar ini dia nggak mau gantiin," kata Tjahyono.

Tjahyono bilang kekhawatiran pihaknya adalah uang-uang yang sudah masuk ke PDS memang sengaja dihilangkan, namun tak menyalahi aturan karena INPP yang jadi investor baru PDS berlindung di balik hasil Perjanjian Perdamaian di Pengadilan Niaga.

Pembeli hanya diberikan dua opsi, terus membayar tagihan cicilan tanpa adanya kepastian proyek yang mangkrak lanjut, atau tidak mendapatkan apa-apa sama sekali dan uang hilang.

"Kalau sekarang mau minta mereka nggak mau berikan karena menurut mereka Perjanjian Perdamaian, mereka berlindung di balik itu. Dia ini seperti mau melegalkan kekhawatiran kita, yaitu uang yang kita setorkan hilang dan nggak mau dikembalikan," ungkap Tjahyono.

Erick Herlambang, pembeli lainnya mengatakan pihaknya akan terus mengejar uangnya agar bisa kembali. Dia bilang semua opsi bakal dilakukan, mulai dari lapor pihak Kepolisian hingga Jalur Pengadilan.

"Kami bakal kejar terus uang ini. Berhak kok kita lewat PP 12 itu. Kami akan jalankan semuanya, bisa lapor ke polisi, atau kami tuntut lagi," kata Erick.


Hide Ads