Ekonom Sebut Pindah Ibu Kota Tak Ada Positifnya, Awas APBN Makin Tekor!

Ekonom Sebut Pindah Ibu Kota Tak Ada Positifnya, Awas APBN Makin Tekor!

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 25 Jan 2022 15:11 WIB
Perjalanan Menuju Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur
Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom
Jakarta -

Pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur tak sedikit menuai kritikan. Termasuk dari para ekonom yang menilai pemindahan IKN hanya menimbulkan hal negatif.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menganggap proses pemindahan ibu kota terlalu dipaksakan dan penuh kepentingan. Hal itu menurutnya terlihat dari proses pembentukan UU IKN yang begitu cepat.

"Penuh kepentingan dari pejabat sekaligus pengusaha nasional. Dengan pembahasan UU yang sangat cepat kemudian juga UU pemindahan ibu kota ini ditengarai ada keinginan dari investor untuk mendapatkan jaminan politik apabila ingin investasi di IKN baru," terangnya saat dihubungi detikcom, Selasa (25/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Huda juga menekankan, secara pribadi dia menilai pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim tidak memiliki dampak positif. Sebab proses pemindahan dilakukan saat ekonomi RI masih dalam tahap pemulihan imbas pandemi COVID-19

"Dari saya pribadi, pemindahan ini hanya hal negatif. Pertama, pemerintah tidak memprioritaskan untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional," terangnya.

ADVERTISEMENT

Belum lagi proses pemindahan IKN ini juga salah satunya memanfaatkan APBN. Padahal kondisi APBN sangat terbatas dan seharusnya diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi.

"Apalagi tahun depan dan 2024, akan ada belanja pemilu yang alokasinya pasti cukup besar. Ditambah ada keharusan pemerintah untuk kembali ke defisit APBN terhadap PDB sebesar 3%," ucapnya.

Lihat juga video 'Luhut Minta Faisal Basri Ungkap Data Tudingan Lubang Tambang dekat IKN':

[Gambas:Video 20detik]



Melihat kondisi APBN tersebut dia menilai ruang fiskal nasional sudah sangat sempit. Bisa jadi jika dipergunakan juga untuk kepentinan pemindahan IKN defisit APBN bisa semakin lebar.

"Kedua, ada potensi oligarki yang akan menikmati dari pemindahan IKN ini mas dimana lahan di sana sudah dimiliki oleh beberapa pejabat dan pengusaha. Pembebasan lahan akan penuh dengan kepentingan dari oligarki ini," tambahnya.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad juga mengatakan jika melihat Undang-Undang IKN yang telah disahkan, masih banyak pekerjaan rumah yang belum dipenuhi untuk memindahkan IKN 2024. Menurutnya IKN bisa mulai berpindah lebih dari 30 tahun lagi.

"Karena otoritas belum dibentuk maksimal dua bulan dibentuk, organisasi lembaganya, kantornya sekretariatnya, planner-nya butuh waktu merekrut banyak orang dan ahli perencana dan sebagainya. Kita melihat UU tersebut, nggak akan cepat untuk memindahkan IKN bisa 10 bahkan lebih panjang 30 tahun lebih," ucanya kepada detikcom.

Selain itu, proyek ibu kota baru juga dianggap bukan solusi dalam pemulihan ekonomi negara yang masih dihadapkan dengan ancaman varian Omicron. Saat ini seharusnya pemerintah memikirkan ancaman Omicron di samping mengantisipasi dampaknya ke perekonomian.

"Dengan demikian, urgensi dari IKN ini tidak mendesak dan tidak bisa dilakukan pada 2024. Dengan ancaman inflasi dan Omicron bisa jadi kemungkinan anggaran negara juga bisa bertambah," ujarnya.


Hide Ads