Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset obligor BLBI, Santoso Sumali. Dia tercatat memiliki utang Rp 524.562.500.000.
Melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta, aset yang disita Satgas BLBI berupa 2 bidang tanah seluas 848 meter per segi beserta bangunan di atasnya. Lokasinya terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Saat ini Tim Penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset dimaksud. Namun, perkiraan awal nilai aset yang disita adalah sebesar kurang lebih Rp 13 miliar," kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani melalui keterangan tertulis, Jumat (28/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyitaan aset tersebut dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari sebesar Rp 524.562.500.000.
Dijelaskan lebih lanjut, atas jaminan obligor Santoso Sumali yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," tambahnya.
(toy/ara)