Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dan SK Hutan Adat kepada masyarakat untuk dimanfaatkan. SK tersebut juga bisa diagunkan ke bank untuk mencairkan pinjaman.
Namun Jokowi meminta masyarakat penerima SK tersebut untuk berhati-hati saat meminjam uang di bank, harus benar-benar diperhitungkan proses pengembaliannya.
"Bisa masuk ke perbankan juga laku. Tapi hati-hati, mesti dihitung, mesti dikalkulasi semuanya, bisa mengembalikan ndak? hati-hati, pas ngambilnya enak, nanti pas mengembalikannya baru pusing tujuh keliling," kata Jokowi dikutip detikcom dari saluran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat yang menerima SK tersebut juga bisa memanfaatkan lahannya dengan menggandeng perusahaan swasta.
Jokowi meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk memberikan pendampingan, misalnya saja dengan mengajak para penerima SK ke perhutanan sosial yang sudah berhasil untuk mempelajari tata kelola, manajemen dan sebagainya.
"Pendampingan yang cepat itu tunjukkin contoh-contoh yang benar saja, itu paling gampang. Bapak/Ibu setuju ndak? setuju ya. Oke nanti saya perintahkan Bu Menteri (LHK) nanti, juga Pak Menteri ATR/BPN," sebut Jokowi.
"Dan ini bisa ditindaklanjuti ke hak, berarti babak kedua hak apa, Bu Menteri? setelah ini diberikan hak milik. Jadi kalau memang benar produktif tindaklanjuti ke BPN, kantor BPN untuk mendapatkan hak milik, enak kan? tapi hati-hati, kalau ditelantarkan hati-hati juga bisa dicabut," sambungnya.
Simak Video 'Pesan Jokowi Kala Bagi-bagi Lahan Hutan: Jangan Dipindahtangankan!':