Setelah masyarakat menerima SK hutan tersebut, baik hutan sosial, TORA maupun hutan adat, dia minta segera dimanfaatkan, yaitu 50% dari lahan yang ada ditanami pohon berkayu, dan 50% sisanya ditanami tanaman semusim, baik jagung, kedelai, padi buah-buahan, atau kopi dalam pola agroforestri.
"Juga bisa dikembangkan plus usaha ternak. Kalau di hutan mangrove bisa lagi plus untuk usaha perikanan, diperbolehkan," tambahnya.
(fdl/toy)