Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan segera diumumkan, dan kemungkinan akan dilantik pada pekan depan. Apakah payung hukumnya sudah siap?
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan, menjelaskan bahwa Kemendagri diberi waktu 1 bulan untuk menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur tentang kewenangan kelembagaan otorita di kawasan ibu kota baru. Tapi tidak disebutkan waktu 1 bulan itu terhitung sejak kapan.
"Saat ini dalam proses bersama-sama dengan kementerian yang lain untuk mengkaji substansi demi substansi, kewenangan demi kewenangan apa yang akan diberikan dan lain-lain sebagainya," katanya dalam diskusi virtual RRI, Rabu (23/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan pihaknya hanya memiliki waktu yang sangat singkat untuk menuntaskan PP tersebut, belum lagi nanti harus dilakukan pembahasan antar kementerian. Tapi pihaknya sudah memiliki gambaran terkait kewenangan kepala badan otorita.
"Nah kita sudah punya rancangan terkait dengan itu, ada kewenangan-kewenangan yang diberikan kepada otorita, bagaimana melakukan persiapan pembangunan, pemindahan, dan lain-lain sebagainya," tuturnya.
Dalam RPP juga diatur bagaimana penyerahan urusan sekaligus kewenangan kepada otorita, serta kewenangan-kewenangan lainnya pada saat nanti melaksanakan tugasnya, tidak hanya dengan pemerintah, pemerintah yang menjadi tetangga IKN, tetapi juga dengan DPR.
"Jadi mohon dukungan kita bisa menuntaskan RPP ini dengan sebaik mungkin," tambahnya.
Simak Video "Video: Gaya Gibran Tinjau Istana Wapres Hingga Tanam Pohon di IKN"
[Gambas:Video 20detik]