Terkuak! Alasan PNS Tinggal di Rusun, tapi Pejabat Dapat Rumah Luas di IKN

Terkuak! Alasan PNS Tinggal di Rusun, tapi Pejabat Dapat Rumah Luas di IKN

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 01 Mar 2022 07:30 WIB
Rancangan Ibu Kota Baru Indonesia Terungkap, Ini 4 Hal yang Diketahui
Foto: Istana Negara di Ibu Kota Baru (Dok. Instagram Nyoman Nuarta)
Jakarta -

Para abdi negara yang pindah ke ibu kota negara (IKN) baru Nusantara tak perlu risau untuk mencari tempat tinggal. Rumah dinas menjadi salah satu fasilitas bagi para abdi negara yang ikut pindah ke ibu kota baru.

Mulai dari PNS hingga pejabat tinggi negara bakal mendapatkan rumah dinasnya sendiri-sendiri. Ada dua jenis rumah dinas yang disiapkan, yaitu rumah susun alias rusun dan rumah tapak.

Nah semua aparatur sipil negara dengan jabatan tinggi, seperti pejabat kepala kementerian/lembaga hingga seorang menteri bakal mendapatkan fasilitas berupa rumah tapak. Namun, bagi PNS dengan jabatan di bawah eselon II cuma mendapatkan fasilitas rusun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono menjelaskan PNS golongan rendah cuma dapat rumah dinas berupa rusun di IKN untuk menghemat tanah. Seperti diketahui, untuk membuat rumah tapak butuh tanah yang luas, rusun sendiri dinilai lebih hemat tanah.

"Penyediaan fasilitas perumahan untuk ASN disesuaikan dengan konsep IKN secara utuh dan menyeluruh. Rumah tapak tentu memerlukan tanah luas, sementara rumah susun akan lebih hemat tanah," ungkap Sidik kepada detikcom, Senin (28/2/2022).

ADVERTISEMENT

Apalagi mengingat IKN bakal dibuat menjadi kota yang ramah lingkungan, yang mempertahankan ruang hijau hingga 75%. Maka dari itu, penggunaan tanah untuk membangun rumah tinggal PNS pun harus efisien penggunaan lahannya.

"Alokasi lahan untuk perumahan ASN harus sejalan dengan salah satu KPI, yakni mempertahankan ruang hijau di kawasan IKN sekitar 75%," ujar Sidik.

Sidik juga menjelaskan rumah susun dinilai dapat membuat waktu tempuh PNS tidak akan jauh untuk ke mana-mana. Pasalnya, dengan rusun tempat tinggal PNS akan terpusat dan tidak tersebar. Dengan begitu, konsep Kota 10 Menit dapat dikembangkan di IKN.

"Konsep perumahan ASN di IKN juga sejalan dengan konsep kota 10 menit yang akan dikembangkan di IKN," tutur Sidik.

Seperti apa rincian rumah dinas yang bakal diterima abdi negara di IKN?

Dalam catatan detikcom, jenis rumah dinas yang akan didapatkan PNS sesuai dengan jabatannya. Bagi PNS dengan jabatan hingga Eselon II akan mendapatkan rumah susun.

Rinciannya, untuk jabatan fungsional akan mendapatkan rumah susun dengan luas 98 meter persegi, untuk jabatan Eselon III mendapatkan fasilitas seluas 190 meter persegi, dan untuk jabatan Eselon II mendapatkan fasilitas rumah dinas seluas 290 meter persegi.

Untuk jabatan tertinggi mulai dari Eselon I hingga menteri atau kepala lembaga akan mendapatkan rumah dinas berbentuk rumah tapak.

Rinciannya, untuk eselon I mendapatkan rumah dinas seluas 390 meter persegi, pejabat negara mendapatkan rumah seluas 490 meter persegi, dan setingkat menteri atau kepala lembaga mendapatkan rumah seluas 580 meter persegi.

Sebagai tambahan informasi, lampiran II Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN menjelaskan dalam mewujudkan hunian yang aman dan terjangkau, pembangunan perumahan perlu memastikan bahwa seluruh penduduk memiliki akses terhadap tipe hunian yang beragam melalui penerapan skema hunian berimbang (1:2:3).

Perumahan yang dibangun juga perlu sesuai dengan kebutuhan serta menekankan keterjangkauan harga untuk berbagai kelompok pendapatan masyarakat, merespons pengaturan tempat tinggal yang berbeda-beda, dan menurunkan operasional yang umumnya diasosiasikan dengan hunian yang kompak dan memiliki akses terhadap infrastruktur penting pada tahun 2045.

"Dengan demikian, pembangunan perumahan dan permukiman baru perlu menciptakan sistem distribusi perumahan yang sehat sebagai upaya pencegahan perumahan kumuh pada masa depan," demikian dikutip detikcom.

Konsep hunian eksisting yang umumnya berupa bangunan tunggal dianggap tidak sejalan dengan arah pengembangan wilayah IKN untuk menjadi "Kota 10 Menit".

Oleh karena itu, kebutuhan hunian dan fasilitasnya akan dimodifikasi melalui penggabungan berbagai layanan dalam satu bangunan, yaitu dengan memperhatikan standar kenyamanan yang berlaku serta menyediakan hunian dalam bentuk rumah susun atau apartemen, dengan tetap memperhatikan standar minimal bagi tiap kebutuhan, seperti jabatan dan jumlah anggota rumah tangga.




(hal/das)

Hide Ads