Pembangunan apartemen Antasari 45 yang kini bernama Antasari Place akan dilanjutkan kembali setelah mangkrak. Hal itu terjadi setelah mayoritas pembeli menyetujui Perjanjian Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan PT Prospek Duta Sukses (PDS) selaku pengembang beralih ke PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP).
Minoritas pembeli menolak perdamaian dan meminta uangnya dikembalikan. Lalu, apa tanggapan INPP?
Presiden Direktur dan CEO PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) Anthony Prabowo Susilo menerangkan, memang pengembalian uang merupakan permintaan pembeli dari awal. Namun, sejak perusahaan masuk ke proyek ini dari awal menyatakan tidak bisa mengembalikan dalam bentuk dana.
"Memang kami ini tidak dalam kapasitas, dan dari awal kami sangat jelas kami tidak bisa mengembalikan dalam bentuk dana, saya hanya bisa menggenapi dalam bentuk aset. Karena saya tidak pernah terima dana itu," katanya di FX Sudirman, Sabtu malam (5/3/2022).
"Saya hanya bisa menyelesaikan proyek ini. Saya sudah men-take over proyek ini, secara bisnis, itu sudah jelas dari awal," tambahnya.
Dia mengatakan, pengembalian uang telah ditolak oleh penjual sebelumnya. Dia bilang, pihaknya pun menolak pengembalian dana tersebut.
"Waktu itu disepakati dan dihitung memang itu request dari awal, yang sudah dari awal berkali-kali sudah ditolak mungkin bukan sama kita, sama penjual lama juga, sama investor yang lain dan dengan kita juga," ujarnya.
Lanjutnya, dari 923 pembeli yang telah melakukan pembayaran, sekitar 200 orang menolak perdamaian.
Proyek Antasari 45 sendiri dikembangkan oleh PT Prospek Duta Sukses (PDS). Seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Paloma Suasa Manajemen (PSM) melakukan pembelian seluruh saham PT Citra Karya Manajemen (CKM) di PDS sebanyak 76.800 saham dengan nilai transaksi Rp 975.000.
Kemudian, PSM membeli saham Wahyu Hartanto (WH) di PDS sebanyak 1.999 saham dengan nilai Rp 24.000. Kemudian, INPP membeli saham WH di PDS sebanyak 1 lembar saham dengan nilai transaksi Rp 1.000.
Total transaksi pembelian atas saham PDS sebanyak Rp 1 juta. INPP dan PSM memiliki hubungan afiliasi.
Anthony mengatakan, saat INPP membeli PDS hanya menyisakan cash balance Rp 300 juta. Kemudian, utang sekitar Rp 600 miliar.
"Itulah kenapa orang tanya kok belinya Rp 1 juta. Jangan lihat Rp 1 jutanya, lihat utang yang saya harus ambil," ujarnya.
Dia mengaku, pihaknya tak mengharapkan keuntungan dari pembangunan tower satu apartemen tersebut. "Karena saya hanya melihat keuntungan dari tower kedua saja. Dari tower 1 kami tidak mengambil keuntungan. Dan kami tidak menghanguskan atau mengurangi satu rupiah pun apa yang sudah dibayarkan kepada developer lalu," terangnya.
Sebagai informasi, sebelumnya sekitar 210 pembeli apartemen menolak perjanjian damai dari PDS. Mereka merasa menemukan sejumlah kejanggalan dalam permohonan PKPU.
Simak Video "Raffi Ahmad Dimarahi Bobby Nasution Gegara Medan Zoo"
[Gambas:Video 20detik]