Istana Presiden dan Istana Wakil Presiden di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dibangun terpisah. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan alasannya karena keamanan.
"Kenapa Istana Presiden dan Wakil Presiden di IKN dipisahkan? Ini adalah ketentuan. Kalau Istana Presiden dan Wakil Presiden dijadikan satu, maka ketika nanti ada bahaya, kedua istana tersebut bisa terancam. Dengan demikian pemisahan Istana Presiden dan Wakil Presiden karena alasan keamanan," ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti dikutip dari Antara, Sabtu (26/3/2022).
Pihaknya juga sudah berdiskusi dengan Kementerian Pertahanan bahwa Istana Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa dijadikan satu, sehingga memang harus dipisahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fungsinya memang terpisah masing-masing, karena alasan keamanan," katanya.
Kementerian PUPR juga mengumumkan Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di IKN, salah satunya untuk Kompleks Istana Wakil Presiden.
Lokasi kawasan Istana Wakil Presiden RI di IKN berada di lokasi yang terpisah dengan kawasan Istana Presiden RI. Adapun luas lahan untuk komplek Istana Wakil Presiden di IKN sebesar 14,8 hektare.
Sebelumnya Kementerian PUPR mengundang masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan IKN Nusantara ini. Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk mengundang keterlibatan masyarakat umum dalam proses penyusunan perencanaan konstruksi, sehingga mendapatkan desain terbaik.
(ara/fdl)