4.345 Ha Lahan di Lokasi IKN Akan Jadi Tanah Cadangan Negara

4.345 Ha Lahan di Lokasi IKN Akan Jadi Tanah Cadangan Negara

- detikFinance
Sabtu, 02 Apr 2022 18:38 WIB
Sejumlah pekerja menyelesaikan lahan yang akan menjadi lokasi Presiden Joko Widodo berkemah di titik nol kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). Presiden Joko Widodo direncanakan akan berkemah di titik nol, kawasan IKN Nusantara sekaligus untuk bertemu para tokoh adat serta menyaksikan penampilan karya seni budaya dari beragam suku di Provinsi Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Ilustrasi lahan di kawasan IKN/Foto: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S
Jakarta -

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra mengecek lahan eks Hak Guna Usaha (HGU). Lahan tersebut diusulkan menjadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) seluas 4.345 hektare, kemarin.

TCUN tersebut akan dialokasikan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan luas sekitar 1.873 hektare dan potensi aset Bank Tanah seluas kurang lebih 1.659 hektare.

Dalam keterangan tertulis Kementerian ATR BPN, Sabtu (2/4/2022), dijelaskan setelah lokasi tersebut, didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Asnaedi beserta jajaran, Surya menyambangi beberapa lokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surya mengunjungi Jembatan Pulau Balang. Jembatan penghubung Kota Balikpapan dengan Pulau Balang ini sudah bisa diakses sejak Sabtu, 31 Oktober 2020.

Kini, Jembatan Pulau Balang menjadi ikon baru bagi kemajuan infrastruktur konektivitas di Pulau Kalimantan. Hal tersebut diyakini akan mempermudah mobilitas dan mendorong terciptanya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.

ADVERTISEMENT

Kunjungan dilanjutkan ke Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Pada kesempatan ini, Wamen ATR/Waka BPN melakukan dialog dengan masyarakat setempat terkait dengan kepemilikan lahan.

Surya Tjandra mengatakan, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN tidak bisa bekerja sendiri. Butuh dukungan dari masyarakat untuk menjalani beberapa tahapan dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah.

(Aldiansyah Nurrahman/hns)

Hide Ads