Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah istilah yang mungkin paling sering didengar saat hendak membeli rumah. Sesuai namanya, KPR adalah suatu fasilitas kredit yang digunakan untuk membeli rumah, ruko, ataupun jenis properti lainnya.
Pembayaran KPR biasanya dilakukan dengan cara diangsur atau dicicil dalam jangka waktu tertentu (tenor). Tenor KPR biasanya dimulai dari 1-25 tahun, tergantung dari kesanggupan calon pembeli.
Dengan adanya KPR ini tentunya dapat memudahkan masyarakat dalam memiliki hunian impiannya meskipun belum mempunyai uang tunai yang mencukupi. Calon pembeli hanya perlu menyiapkan dana untuk uang muka alias down payment (DP) sebagai setoran awal KPR dan sisanya akan dicicil setiap dengan jumlah yang tidak terlalu besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas apa itu KPR? Bagaimana dengan syarat hingga bunga yang perlu dibayarkan? Melansir dari situs bank OCBC NISP, berikut penjelasan lengkapnya.
Pengertian KPR
Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah salah satu cara untuk mencicil rumah dalam jangka waktu dan bunga tertentu. Sekarang, kredit pemilikan rumah berikut dapat Anda ajukan di lembaga-lembaga keuangan seperti bank hingga lembaga keuangan non bank.
Melalui KPR, masyarakat bisa membeli rumah tanpa uang tunai sejumlah harga bangunan tersebut. Mengapa bisa begitu? Sebab, yang perlu disiapkan hanyalah dana untuk down payment atau DP rumah saja. Selanjutnya, sisa biaya yang sudah termasuk bunga akan diangsur setiap bulan selama jangka waktu yang telah ditetapkan.
Skema Singkat Pengajuan KPR
1. Penjual terpercaya menjual sebuah rumah seharga A dengan luas tanah X.
2. Pembeli tertarik dengan bangunan rumah tersebut dan melakukan perundingan mengenai besar DP dan dokumen resmi kepemilikan rumah seperti sertifikat rumah.
3. Pembeli membayar DP kepada penjual rumah.
4. Penjual menyerahkan sertifikat rumah kepada pembeli.
5. Pembeli mengajukan KPR ke bank dan menjadikan sertifikat rumah sebagai jaminannya.
6. Bank melakukan pengecekan riwayat keuangan pembeli sebagai debitur.
7. Bank menyetujui pengajuan KPR.
8. Pembeli mengisi data-data pengajuan KPR berupa jangka waktu pembayaran, DP, harga rumah, luas tanah, dan pemilihan tipe bunga.
9. Bank dan pembeli menyepakati hasil pengajuan KPR.
10. Bank memberikan dana pinjaman kepada pembeli untuk melunasi biaya rumah.
11. Pembeli membayar lunas biaya rumah kepada penjual rumah.
12. Pembeli setiap bulan mulai mencicil dana pinjaman yang diberikan oleh bank sampai jangka waktu yang telah ditetapkan.
Jenis-Jenis KPR
1. KPR Non Subsidi (Konvensional)
KPR Non Subsidi adalah salah satu jenis kredit rumah yang ditawarkan oleh bank umum tanpa campur tangan pemerintah. Seluruh biaya merupakan hasil dari kebijakan bank. Di mana suku bunga KPR Non Subsidi biasanya mengacu pada BI Rate.
Selain itu, denda keterlambatan cicilan yang dikenakan pada kredit pemilikan rumah tipe ini juga terbilang cukup tinggi apabila dibandingkan dengan KPR Subsidi. Perihal tenor, KPR Non Subsidi umumnya memberikan waktu selama 25 tahun. Cukup lama bukan?
2. KPR Bersubsidi
KPR Bersubsidi adalah kreditan rumah yang merupakan bentuk bantuan dari pemerintah. Bantuan tersebut berupa pengurangan uang muka hingga suku bunga.
Kredit pemilikan rumah bersubsidi diberikan kepada pekerja berpenghasilan rendah dan belum memiliki hunian sendiri. Kredit rumah bersubsidi berikut hanya bisa digunakan maksimal untuk rumah tipe 36 dengan harga maksimal 120 juta rupiah.
Suku bunganya yakni sekitar 7,25% flat dan sudah mencakup asuransi jiwa, kebakaran, maupun asuransi kredit.
3. KPR Syariah
KPR Syariah adalah jenis kredit pemilikan rumah dengan prinsip-prinsip ajaran agama Islam sehingga tidak menganut sistem bunga melainkan bagi hasil atau nisbah.
4. KPR Pembelian
KPR Pembelian adalah jenis kredit rumah dengan jaminan berupa tak hanya rumah yang hendak dibeli, tetapi juga bisa menggunakan properti lain seperti ruko maupun apartemen.
5. KPR Refinancing
KPR refinancing sedikit berbeda dengan jenis kreditan rumah lainnya. Sebab, KPR refinancing adalah sebuah produk pinjaman di mana rumah yang dibeli dijadikan jaminan untuk pinjaman pribadi.
6. KPR Take Over
KPR Take Over adalah penawaran memindahkan kredit pemilikan rumah yang telah berjalan dari bank A ke bank B.
7. KPR Angsuran Berjenjang
KPR Angsuran Berjenjang adalah fasilitas pinjaman dana untuk membeli rumah namun debitur boleh menunda pembayaran sebagian angsuran pokok sampai tahun ketiga masa pinjaman.
8. KPR Duo
Sesuai namanya, KPR Duo adalah jenis kredit pemilikan rumah yang menawarkan 2 fasilitas sekaligus yakni cicilan rumah dan angsuran pembelian mobil atau furnitur lain dalam waktu bersamaan.
Syarat Mengajukan KPR
Adapun syarat KPR yang harus dipenuhi oleh nasabah saat hendak mengajukan kredit pemilikan rumah, yaitu:
1. Nasabah merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
2. Nasabah harus berusia minimal 21 tahun.
3. Nasabah telah memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai tetap, wiraswasta, ataupun profesional dengan masa kerja minimal 1 tahun untuk pegawai dan 2 tahun bagi profesional atau wiraswasta
Setelah dirasa telah memenuhi seluruh syarat KPR, maka selanjutnya nasabah perlu menyiapkan beberapa dokumen penting di bawah ini.
1. Fotokopi kartu identitas, antara lain KTP, KITAS, Paspor atau KITAP
2. Surat keterangan gaji atau slip gaji bulan terakhir
3. Fotokopi rekening koran
4. Fotokopi surat izin praktek (khusus bagi profesional)
5. Fotokopi akte perusahaan tempat bekerja atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
6. Fotokopi tagihan bulanan kartu kredit di satu bulan terakhir
7. Fotokopi kartu kredit (credit card)
Nah, apabila syarat KPR dan dokumen-dokumen penting tadi telah lengkap disiapkan, itu artinya nasabah sudah bisa mengajukan kredit rumah di bank pilihan.
Bunga KPR
Setiap bank memiliki besaran bunga KPR yang berbeda-beda. Namun, bank maupun lembaga keuangan non bank di Indonesia umumnya mematok bunga fixed di angka 6 hingga 10% selama 1 hingga 5 tahun pertama.
Setelahnya, nasabah akan dikenakan bunga floating yang jumlahnya tidak menentu tergantung dari pergerakan bunga pasar.
Simulasi KPR
Setelah memahami apa itu KPR mulai dari jenis-jenis, bunga hingga syarat pengajuannya, sekarang saatnya Anda mempelajari perhitungan KPR rumah yang mencakup besar suku bunga hingga setoran per bulannya.
Simulasi KPR berikut juga sering disebut dengan kalkulator KPR. Seperti apa itu? Ini dia contoh perhitungan KPR rumah yang wajib dipahami.
Pinjaman KPR yang diajukan kepada bank
= 600.000.000
Bunga KPR fixed yang ditetapkan bank
= 8,4% per tahun selama 5 tahun pertama
= 0,7% per bulan
Tenor
= 10 tahun
= 120 bulan
Cicilan pokok
= 600.000.000 : 120 bulan = 5.000.000 per bulan
Nominal bunga KPR
= 600.000.000 x 0,7% = 4.200.000 per bulan
Cicilan per bulan
= 5.000.000 + 4.200.000 = 9.200.000 per bulan
Jadi, dengan pinjaman KPR sebesar 600.000.000 dan bunga KPR 8,4% fixed per tahun selama 5 tahun pertama, maka jumlah cicilan yang harus dibayar setiap bulannya adalah 9.200.000.
Apabila jangka waktu bunga fixed sudah selesai, maka cicilan per bulannya akan berubah seiring bergantinya tingkat bunga KPR floating berdasar pergerakan bunga pasar.
Nah seperti yang sudah dijelaskan bahwa KPR adalah jenis cicilan yang mampu memudahkan masyarakat untuk membeli rumah, ruko, dan properti idamannya. Jadi bila detikers ingin membeli rumah idaman, bisa memanfaatkan layanan ini. Tapi jangan lupa dibayarkan cicilannya ya!
Simak juga video 'Ini Syarat Pengajuan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan':