Murah! Rumah di Bekasi 'Dijual' Cuma Rp 113 Jutaan Aja

Murah! Rumah di Bekasi 'Dijual' Cuma Rp 113 Jutaan Aja

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Kamis, 07 Apr 2022 16:51 WIB
Beli rumah pakai FLPP
Foto: Tim Infografis, Luthfy Syahban
Jakarta -

Bagi masyarakat yang sedang mencari hunian di wilayah Jabodetabek, ternyata masih ada lho rumah yang dijual dan dilelang di wilayah tersebut dengan harga miring.

Dari penelusuran detikcom di situs rumahmurahbtn.co.id, Kamis (7/4/2022), di situs itu, ada sejumlah rumah murah yang dijual. Salah satunya berlokasi Perum. Pesona Setu Indah Blok B2 No. 3, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Bekasi. Rumah itu dijual dengan harga Rp 113 jutaan.

Rumah ini memiliki luas bangunan 36 m² dan luas tanah 60 m². Informasi penjualan rumah baru diinput pada 9 September 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rumah murah dengan harga Rp 340 juta juga dijual di Perum. Pondok Asri II Blok A No. 3, Jl. H. Salim, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Sawangan, Depok. Rumah itu memiliki luas bangunan 36 m² dan luas tanah 60 m². Informasi penjualan rumah baru diinput pada 10 September 2019.

Ada rumah murah lain di wilayah Bogor, dengan harga jual Rp 285 juta. Rumah ini berlokasi di Perum. Kayumanis Residence Blok I No. 09, Jl. Prapatan Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sereal, Bogor. Rumah ini memiliki luas bangunan 41 m² dan luas tanah 78 m². Informasi penjualan rumah baru diinput pada 10 September 2019.

ADVERTISEMENT

Skema penjualan rumah di atas menggunakan cessie. Artinya, calon pembeli akan melanjutkan kredit atau utang bank dari rumah yang ditawarkan. Harga yang tertera atau dicantumkan adalah sisa kredit, yang belum dibayarkan pemilik rumah sebelumnya.

Sebagai informasi, rumahmurahbtn.co.id adalah website milik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Situs ini menampilkan portofolio/agunan yang siap dijual atau lelang maupun mekanisme penjualan lainnya.

Di dalam website ini dibagi dalam 2 kategori yaitu rumah bekas, yaitu rumah yang dapat dijual secara sukarela dan rumah lelang yang dijual melalui prosedur lelang di KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).

(fdl/fdl)

Hide Ads